Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan12 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
PT Kumai SentosaKLHK menggugat PT Kumai Sentosa atas kebakaran di konsesi perkebunan sawitnya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada 2023 Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali KLHK dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi materiil sekitar Rp175,2 miliar.
- 2Betahita20 Agu 2023
Buntut Kasus Karhutla, MA Tuntut PT KS Ganti Rugi 175 M
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menghukum PT Kumai Sentosa (PT KS).
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Kemudian, PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.
Baca sumber ↗
PT Rafi Kamajaya AbadiKLHK menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi atas kebakaran lahan seluas 2.560 hektare di konsesinya di Melawi, Kalimantan Barat. PN Sintang dan Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan gugatan, dan pada Juli 2023 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar sekitar Rp920 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
- 5Katadata27 Jul 2023
MA Jatuhkan Denda Rp 920 M ke Pemilik Konsesi Sawit Terbakar di Kalbar
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp 920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.
Baca sumber ↗ - 4The Jakarta Post28 Jul 2023
Supreme Court fines company Rp 920 billion over West Kalimantan forest fires
The court’s justices upheld on July 3 a lower court’s ruling that oil palm plantation firm PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) was responsible for fires in its concession area in Melawi regency, West Kalimantan, between 2016 and 2019.
Baca sumber ↗
PT Arjuna Utama SawitKLHK menggugat PT Arjuna Utama Sawit atas kebakaran lahan seluas 970 hektare di konsesinya di Katingan, Kalimantan Tengah, pada 2015. PN Palangkaraya mengabulkan gugatan pada Oktober 2019, dan pada 2022 Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali perusahaan sehingga hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp342 miliar berkekuatan hukum tetap.
- 6Detik3 Agu 2022
MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Alhasil, MA menguatkan hukuman denda Rp 342 miliar kepada AUS karena membakar hutan.
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Adapun tujuh perusahaan persiapan eksekusi adalah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar, PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca sumber ↗
PT Agro Tumbuh Gemilang AbadiKLHK menggugat PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi atas kebakaran lahan seluas 1.500 hektare di konsesinya di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015. Pada 8 Desember 2021 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar sekitar Rp590 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
- 7Betahita15 Des 2021
Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Harus Bayar Rp590 Miliar ke Negara
Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung, menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA), 8 Desember 2021 lalu.
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Adapun tujuh perusahaan persiapan eksekusi adalah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar, PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca sumber ↗
PT Kaswari UnggulKLHK menggugat PT Kaswari Unggul atas kebakaran lahan gambut seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015. Pada 2020 pengadilan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp25,6 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, dan pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- 8Betahita24 Sep 2020
KLHK Menang Gugatan atas PT Kaswari, Kasus Kebakaran Lahan Gambut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang gugatan atas PT Kaswari Unggul (PT KU) dalam kasus kebakaran lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Kemudian, PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.
Baca sumber ↗
PT Waringin Agro JayaKLHK menggugat PT Waringin Agro Jaya atas kebakaran lahan di konsesinya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. PN Jakarta Selatan pada 7 Februari 2017 menghukum perusahaan membayar sekitar Rp466,5 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, dan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali perusahaan pada 30 Oktober 2019.
- 16Mongabay Indonesia9 Feb 2017
Terbukti Bakar Lahan, Perusahaan Sawit di Sumsel Ini Kena Denda Rp466,5 Miliar
Pada Selasa (7/2/17), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Waringin Agro Jaya (WAJ) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, atas kasus kebakaran konsesi pada 2015. Perusahaan sawit ini kena denda Rp466,5 miliar.
Baca sumber ↗ - 9Antara7 Nov 2019
PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar
Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2019 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) perusahaan sawit PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) sehingga mewajibkan perusahaan tersebut membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar Rp466.468.991.700.
Baca sumber ↗
PT Surya Panen Subur IIMahkamah Agung pada 17 Oktober 2018 mengabulkan peninjauan kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (putusan 690 PK/Pdt/2018, berkekuatan hukum tetap) dan menghukum PT Surya Panen Subur II atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012: ganti rugi materiil Rp136,86 miliar dan biaya pemulihan lingkungan, dengan nilai total sekitar Rp439 miliar, menurut direktori putusan MA, Mongabay Indonesia, dan Antara.
- 12Mahkamah Agung (Direktori Putusan)17 Okt 2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pdt/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 —MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA lawan PT SURYA PANEN SUBUR. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Baca sumber ↗ - 10Mongabay Indonesia27 Sep 2019
Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT. SPS II telah melanggar hukum. Mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar, Rp136.864.142.800,-
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar
Baca sumber ↗
PT Palmina UtamaPengadilan Tinggi Banjarmasin pada 15 Agustus 2018 (putusan 48/PDT/2018/PT BJM) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyatakan PT Palmina Utama melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukumnya membayar ganti rugi kerugian ekologis sebesar Rp22,29 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran lahan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menurut direktori putusan MA dan Antara.
- 14Mahkamah Agung (Direktori Putusan)15 Agu 2018
Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PDT/2018/PT BJM Tanggal 15 Agustus 2018 —Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI (KLHK) lawan PT Palmina Utama. 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat kerugian ekosistem (kerugian ekologis) kepada pembanding semula Penggugat
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
Baca sumber ↗
PT National Sago PrimaKLHK menggugat PT National Sago Prima, anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk, atas kebakaran hutan dan lahan di konsesinya di Kepulauan Meranti, Riau. PN Jakarta Selatan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp1 triliun (ganti rugi Rp319 miliar dan biaya pemulihan Rp753 miliar), lalu Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK. Pada 2023 KLHK mencatat putusan senilai Rp1,07 triliun ini berkekuatan hukum tetap.
- 11Mongabay Indonesia3 Jan 2019
Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti, Riau.
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Baca sumber ↗
PT Jatim Jaya PerkasaKLHK menggugat PT Jatim Jaya Perkasa atas kebakaran lahan di konsesinya di Rokan Hilir, Riau, pada 2013. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung memutus perkara di tingkat kasasi sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp491 miliar. Pada Februari 2024 putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap tetapi belum dieksekusi.
- 13CNN Indonesia8 Sep 2018
KLHK Menang Gugatan Karhutla, 3 Perusahaan Didenda Rp1,3 T
Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.
Baca sumber ↗ - 1Mongabay Indonesia7 Feb 2024
Dorong Segera Eksekusi Hukuman Perusahaan Sawit PT JJP
Putusan kepada perusahaan perkebunan sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sudah berkekuatan hukum tetap tetapi hingga kini belum ada eksekusi.
Baca sumber ↗
PT Ricky Kurniawan KertapersadaKLHK menggugat PT Ricky Kurniawan Kertapersada atas kebakaran hutan dan lahan seluas 591 hektare di konsesinya di Muaro Jambi, Jambi, pada 2015. Pengadilan Tinggi Jambi pada November 2017 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp191,8 miliar. Pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
- 15Mongabay Indonesia24 Des 2017
Perusahaan Sawit di Jambi Ini Wajib Bayar Biaya Pemulihan Lingkungan Rp191 Miliar
Pengadilan Tinggi Jambi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi atas gugatan perdata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perusahaan perkebunan sawit, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Tujuh perusahaan proses eksekusi tersebut, adalah PT Waringin Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai putusan Rp466,46 miliar, PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai total Rp191,80 miliar; PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
Baca sumber ↗
PT Kallista AlamKLHK menggugat PT Kallista Alam atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Nagan Raya, Aceh. Pada 2015 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar. Pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
- 17The Jakarta Post13 Sep 2015
Record fine against plantation company upheld
The Supreme Court has rejected an appeal by palm oil company PT Kallista Alam and ordered the company to pay fines totalling Rp 366 billion (US$25.6 million) for illegally burning large swathes of the Tripa forest in Aceh
Baca sumber ↗ - 3Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Baca sumber ↗
Linimasa
2023
PT Kumai Sentosa dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
PT Rafi Kamajaya Abadi dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2022
PT Arjuna Utama Sawit dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2021
PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2020
PT Kaswari Unggul dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2019
PT Waringin Agro Jaya dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2018
PT National Sago Prima dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
PT Surya Panen Subur II dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
PT Jatim Jaya Perkasa dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
PT Palmina Utama dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2017
PT Ricky Kurniawan Kertapersada dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2015
PT Kallista Alam dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
Sumber17 sumber dari 8 penerbit
- 1Mongabay IndonesiaMedia massa7 Feb 2024Grup Mongabay
Dorong Segera Eksekusi Hukuman Perusahaan Sawit PT JJP
Baca sumber ↗ - 2BetahitaMedia massa20 Agu 2023Grup PT Lakuna Nusantara Media
Buntut Kasus Karhutla, MA Tuntut PT KS Ganti Rugi 175 M
Baca sumber ↗ - 3AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 4The Jakarta PostMedia massa28 Jul 2023
Supreme Court fines company Rp 920 billion over West Kalimantan forest fires
Baca sumber ↗ - 5KatadataMedia massa27 Jul 2023Grup Katadata
MA Jatuhkan Denda Rp 920 M ke Pemilik Konsesi Sawit Terbakar di Kalbar
Baca sumber ↗ - 6DetikMedia massa3 Agu 2022Grup CT Corp
MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar
Baca sumber ↗ - 7BetahitaMedia massa15 Des 2021Grup PT Lakuna Nusantara Media
Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Harus Bayar Rp590 Miliar ke Negara
Baca sumber ↗ - 8BetahitaMedia massa24 Sep 2020Grup PT Lakuna Nusantara Media
KLHK Menang Gugatan atas PT Kaswari, Kasus Kebakaran Lahan Gambut
Baca sumber ↗ - 9AntaraKantor berita7 Nov 2019Grup LKBN Antara
PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar
Baca sumber ↗ - 10Mongabay IndonesiaMedia massa27 Sep 2019Grup Mongabay
Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa
Baca sumber ↗ - 11Mongabay IndonesiaMedia massa3 Jan 2019Grup Mongabay
Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun
Baca sumber ↗ - 12Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan17 Okt 2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur
Baca sumber ↗ - 13CNN IndonesiaMedia massa8 Sep 2018Grup CT Corp
KLHK Menang Gugatan Karhutla, 3 Perusahaan Didenda Rp1,3 T
Baca sumber ↗ - 14Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan15 Agu 2018
Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama
Baca sumber ↗ - 15Mongabay IndonesiaMedia massa24 Des 2017Grup Mongabay
Perusahaan Sawit di Jambi Ini Wajib Bayar Biaya Pemulihan Lingkungan Rp191 Miliar
Baca sumber ↗ - 16Mongabay IndonesiaMedia massa9 Feb 2017Grup Mongabay
Terbukti Bakar Lahan, Perusahaan Sawit di Sumsel Ini Kena Denda Rp466,5 Miliar
Baca sumber ↗ - 17
Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.