Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan12 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

PT Kumai SentosaKLHK menggugat PT Kumai Sentosa atas kebakaran di konsesi perkebunan sawitnya di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Pada 2023 Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali KLHK dan menghukum perusahaan membayar ganti rugi materiil sekitar Rp175,2 miliar.2 sumber
  1. 2
    Betahita20 Agu 2023

    Buntut Kasus Karhutla, MA Tuntut PT KS Ganti Rugi 175 M

    Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) kabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan menghukum PT Kumai Sentosa (PT KS).

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Kemudian, PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Rafi Kamajaya AbadiKLHK menggugat PT Rafi Kamajaya Abadi atas kebakaran lahan seluas 2.560 hektare di konsesinya di Melawi, Kalimantan Barat. PN Sintang dan Pengadilan Tinggi Pontianak mengabulkan gugatan, dan pada Juli 2023 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar sekitar Rp920 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.2 sumber
  1. 5
    Katadata27 Jul 2023

    MA Jatuhkan Denda Rp 920 M ke Pemilik Konsesi Sawit Terbakar di Kalbar

    Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) dengan menghukum pembayaran ganti rugi Rp 920 miliar atas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat.

    Baca sumber ↗
  2. 4
    The Jakarta Post28 Jul 2023

    Supreme Court fines company Rp 920 billion over West Kalimantan forest fires

    The court’s justices upheld on July 3 a lower court’s ruling that oil palm plantation firm PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) was responsible for fires in its concession area in Melawi regency, West Kalimantan, between 2016 and 2019.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Arjuna Utama SawitKLHK menggugat PT Arjuna Utama Sawit atas kebakaran lahan seluas 970 hektare di konsesinya di Katingan, Kalimantan Tengah, pada 2015. PN Palangkaraya mengabulkan gugatan pada Oktober 2019, dan pada 2022 Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali perusahaan sehingga hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp342 miliar berkekuatan hukum tetap.2 sumber
  1. 6
    Detik3 Agu 2022

    MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar

    Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Alhasil, MA menguatkan hukuman denda Rp 342 miliar kepada AUS karena membakar hutan.

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Adapun tujuh perusahaan persiapan eksekusi adalah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar, PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Agro Tumbuh Gemilang AbadiKLHK menggugat PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi atas kebakaran lahan seluas 1.500 hektare di konsesinya di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015. Pada 8 Desember 2021 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar sekitar Rp590 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.2 sumber
  1. 7
    Betahita15 Des 2021

    Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Harus Bayar Rp590 Miliar ke Negara

    Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung, menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA), 8 Desember 2021 lalu.

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Adapun tujuh perusahaan persiapan eksekusi adalah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar, PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Kaswari UnggulKLHK menggugat PT Kaswari Unggul atas kebakaran lahan gambut seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015. Pada 2020 pengadilan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp25,6 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, dan pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap.2 sumber
  1. 8
    Betahita24 Sep 2020

    KLHK Menang Gugatan atas PT Kaswari, Kasus Kebakaran Lahan Gambut

    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang gugatan atas PT Kaswari Unggul (PT KU) dalam kasus kebakaran lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur, Jambi.

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Kemudian, PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Waringin Agro JayaKLHK menggugat PT Waringin Agro Jaya atas kebakaran lahan di konsesinya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. PN Jakarta Selatan pada 7 Februari 2017 menghukum perusahaan membayar sekitar Rp466,5 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, dan Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali perusahaan pada 30 Oktober 2019.2 sumber
  1. 16
    Mongabay Indonesia9 Feb 2017

    Terbukti Bakar Lahan, Perusahaan Sawit di Sumsel Ini Kena Denda Rp466,5 Miliar

    Pada Selasa (7/2/17), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada PT Waringin Agro Jaya (WAJ) di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, atas kasus kebakaran konsesi pada 2015. Perusahaan sawit ini kena denda Rp466,5 miliar.

    Baca sumber ↗
  2. 9
    Antara7 Nov 2019

    PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar

    Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) pada 30 Oktober 2019 menolak permohonan peninjauan kembali (PK) perusahaan sawit PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ) sehingga mewajibkan perusahaan tersebut membayar kerugian dan biaya pemulihan lahan terbakar sebesar Rp466.468.991.700.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Surya Panen Subur IIMahkamah Agung pada 17 Oktober 2018 mengabulkan peninjauan kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (putusan 690 PK/Pdt/2018, berkekuatan hukum tetap) dan menghukum PT Surya Panen Subur II atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012: ganti rugi materiil Rp136,86 miliar dan biaya pemulihan lingkungan, dengan nilai total sekitar Rp439 miliar, menurut direktori putusan MA, Mongabay Indonesia, dan Antara.3 sumber
  1. 12
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)17 Okt 2018

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur

    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pdt/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 —MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA lawan PT SURYA PANEN SUBUR. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA tersebut;

    Baca sumber ↗
  2. 10
    Mongabay Indonesia27 Sep 2019

    Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT. SPS II telah melanggar hukum. Mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar, Rp136.864.142.800,-

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Palmina UtamaPengadilan Tinggi Banjarmasin pada 15 Agustus 2018 (putusan 48/PDT/2018/PT BJM) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyatakan PT Palmina Utama melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukumnya membayar ganti rugi kerugian ekologis sebesar Rp22,29 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran lahan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menurut direktori putusan MA dan Antara.2 sumber
  1. 14
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)15 Agu 2018

    Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama

    Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PDT/2018/PT BJM Tanggal 15 Agustus 2018 —Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI (KLHK) lawan PT Palmina Utama. 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat kerugian ekosistem (kerugian ekologis) kepada pembanding semula Penggugat

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT National Sago PrimaKLHK menggugat PT National Sago Prima, anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk, atas kebakaran hutan dan lahan di konsesinya di Kepulauan Meranti, Riau. PN Jakarta Selatan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp1 triliun (ganti rugi Rp319 miliar dan biaya pemulihan Rp753 miliar), lalu Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK. Pada 2023 KLHK mencatat putusan senilai Rp1,07 triliun ini berkekuatan hukum tetap.2 sumber
  1. 11
    Mongabay Indonesia3 Jan 2019

    Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun

    Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti, Riau.

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Jatim Jaya PerkasaKLHK menggugat PT Jatim Jaya Perkasa atas kebakaran lahan di konsesinya di Rokan Hilir, Riau, pada 2013. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung memutus perkara di tingkat kasasi sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp491 miliar. Pada Februari 2024 putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap tetapi belum dieksekusi.2 sumber
  1. 13
    CNN Indonesia8 Sep 2018

    KLHK Menang Gugatan Karhutla, 3 Perusahaan Didenda Rp1,3 T

    Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Mongabay Indonesia7 Feb 2024

    Dorong Segera Eksekusi Hukuman Perusahaan Sawit PT JJP

    Putusan kepada perusahaan perkebunan sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sudah berkekuatan hukum tetap tetapi hingga kini belum ada eksekusi.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Ricky Kurniawan KertapersadaKLHK menggugat PT Ricky Kurniawan Kertapersada atas kebakaran hutan dan lahan seluas 591 hektare di konsesinya di Muaro Jambi, Jambi, pada 2015. Pengadilan Tinggi Jambi pada November 2017 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi dan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp191,8 miliar. Pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.2 sumber
  1. 15
    Mongabay Indonesia24 Des 2017

    Perusahaan Sawit di Jambi Ini Wajib Bayar Biaya Pemulihan Lingkungan Rp191 Miliar

    Pengadilan Tinggi Jambi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi atas gugatan perdata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada perusahaan perkebunan sawit, PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Tujuh perusahaan proses eksekusi tersebut, adalah PT Waringin Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai putusan Rp466,46 miliar, PT Ricky Kurniawan Kertapersada di Muaro Jambi, Provinsi Jambi dengan nilai total Rp191,80 miliar; PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
PT Kallista AlamKLHK menggugat PT Kallista Alam atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Nagan Raya, Aceh. Pada 2015 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar. Pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.2 sumber
  1. 17
    The Jakarta Post13 Sep 2015

    Record fine against plantation company upheld

    The Supreme Court has rejected an appeal by palm oil company PT Kallista Alam and ordered the company to pay fines totalling Rp 366 billion (US$25.6 million) for illegally burning large swathes of the Tripa forest in Aceh

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2023

  1. PT Kumai Sentosa dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

  2. PT Rafi Kamajaya Abadi dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2022

  1. PT Arjuna Utama Sawit dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2021

  1. PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2020

  1. PT Kaswari Unggul dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2019

  1. PT Waringin Agro Jaya dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2018

  1. PT National Sago Prima dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

  2. PT Surya Panen Subur II dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

  3. PT Jatim Jaya Perkasa dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

  4. PT Palmina Utama dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2017

  1. PT Ricky Kurniawan Kertapersada dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2015

  1. PT Kallista Alam dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

Sumber17 sumber dari 8 penerbit

  1. 1
    Mongabay IndonesiaMedia massa7 Feb 2024Grup Mongabay

    Dorong Segera Eksekusi Hukuman Perusahaan Sawit PT JJP

    Baca sumber ↗
  2. 2
    BetahitaMedia massa20 Agu 2023Grup PT Lakuna Nusantara Media

    Buntut Kasus Karhutla, MA Tuntut PT KS Ganti Rugi 175 M

    Baca sumber ↗
  3. 3
    AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Baca sumber ↗
  4. 4
    The Jakarta PostMedia massa28 Jul 2023

    Supreme Court fines company Rp 920 billion over West Kalimantan forest fires

    Baca sumber ↗
  5. 5
    KatadataMedia massa27 Jul 2023Grup Katadata

    MA Jatuhkan Denda Rp 920 M ke Pemilik Konsesi Sawit Terbakar di Kalbar

    Baca sumber ↗
  6. 6
    DetikMedia massa3 Agu 2022Grup CT Corp

    MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar

    Baca sumber ↗
  7. 7
    BetahitaMedia massa15 Des 2021Grup PT Lakuna Nusantara Media

    Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Harus Bayar Rp590 Miliar ke Negara

    Baca sumber ↗
  8. 8
    BetahitaMedia massa24 Sep 2020Grup PT Lakuna Nusantara Media

    KLHK Menang Gugatan atas PT Kaswari, Kasus Kebakaran Lahan Gambut

    Baca sumber ↗
  9. 9
    AntaraKantor berita7 Nov 2019Grup LKBN Antara

    PK ditolak MA, perusahaan sawit wajib pulihkan lingkungan Rp466 miliar

    Baca sumber ↗
  10. 10
    Mongabay IndonesiaMedia massa27 Sep 2019Grup Mongabay

    Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Baca sumber ↗
  11. 11
    Mongabay IndonesiaMedia massa3 Jan 2019Grup Mongabay

    Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun

    Baca sumber ↗
  12. 12
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan17 Okt 2018

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur

    Baca sumber ↗
  13. 13
    CNN IndonesiaMedia massa8 Sep 2018Grup CT Corp

    KLHK Menang Gugatan Karhutla, 3 Perusahaan Didenda Rp1,3 T

    Baca sumber ↗
  14. 14
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan15 Agu 2018

    Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama

    Baca sumber ↗
  15. 15
    Mongabay IndonesiaMedia massa24 Des 2017Grup Mongabay

    Perusahaan Sawit di Jambi Ini Wajib Bayar Biaya Pemulihan Lingkungan Rp191 Miliar

    Baca sumber ↗
  16. 16
    Mongabay IndonesiaMedia massa9 Feb 2017Grup Mongabay

    Terbukti Bakar Lahan, Perusahaan Sawit di Sumsel Ini Kena Denda Rp466,5 Miliar

    Baca sumber ↗
  17. 17
    The Jakarta PostMedia massa13 Sep 2015

    Record fine against plantation company upheld

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.