Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Lembaga

PT National Sago Prima

perusahaan perkebunan di Kepulauan Meranti, Riau, anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan4 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT National Sago Prima, anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk, atas kebakaran hutan dan lahan di konsesinya di Kepulauan Meranti, Riau. PN Jakarta Selatan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp1 triliun (ganti rugi Rp319 miliar dan biaya pemulihan Rp753 miliar), lalu Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK. Pada 2023 KLHK mencatat putusan senilai Rp1,07 triliun ini berkekuatan hukum tetap.2 sumber
  1. 3
    Mongabay Indonesia3 Jan 2019

    Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun

    Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti, Riau.

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Kasus pidana kebakaran lahan PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti (2014)Pengadilan Negeri Bengkalis pada 22 Januari 2015 menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT National Sago Prima dan mewajibkannya melengkapi alat pencegahan kebakaran dalam satu tahun, dalam perkara kebakaran lahan pada 2014 di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menurut Mongabay Indonesia dan Antara. Jaksa menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan pemulihan lahan.2 sumber
  1. 5
    Mongabay Indonesia26 Jan 2015

    Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?

    Pada 22 Januari 2015, Majelis Hakim PN Bengkalis, memvonis bebas dua petinggi PT. National Sago Prima (NSP), Erwin General Manager Cabang dan Manajer pabrik NSP, Rowo Dwi Priono. Hakim hanya menghukum perusahaan Rp2 miliar, jauh dari tuntutan jaksa Rp1,4 triliun.

    Baca sumber ↗
  2. 4
    Antara31 Jan 2015

    Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP

    Sementara itu, vonis terhadap perusahaan yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada perusahaan dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu satu tahun.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Bisnis & jabatan

Eris AriamanEris Ariaman adalah Direktur Utama PT National Sago Prima.1 sumber
  1. 2
    Detik12 Agu 2019

    Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan

    perusahaan PT National Sago Prima (NSP) dengan Direktur Utama Eris Ariaman

    Baca sumber ↗
Buka halaman
ErwinErwin adalah General Manager PT National Sago Prima, menurut Mongabay Indonesia dan Antara.2 sumber
  1. 6
    Mongabay Indonesia21 Jan 2015

    PT NSP Dituntut Rp 1,4 Triliun Untuk Pulihkan Lahan Akibat Karhutla

    Sedangkan terdakwa kedua, Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Baca sumber ↗
  2. 4
    Antara31 Jan 2015

    Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP

    Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

201520182019

2019

  1. Eris Ariaman direktur Utama PT National Sago Prima

2018

  1. PT National Sago Prima dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2015

  1. PT National Sago Prima divonis dalam Kasus pidana kebakaran lahan PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti (2014)

  2. Erwin general Manager PT National Sago Prima

Sumber6 sumber dari 3 penerbit

  1. 1
    AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Baca sumber ↗
  2. 2
    DetikMedia massa12 Agu 2019Grup CT Corp

    Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Mongabay IndonesiaMedia massa3 Jan 2019Grup Mongabay

    Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun

    Baca sumber ↗
  4. 4
    AntaraKantor berita31 Jan 2015Grup LKBN Antara

    Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP

    Baca sumber ↗
  5. 5
    Mongabay IndonesiaMedia massa26 Jan 2015Grup Mongabay

    Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?

    Baca sumber ↗
  6. 6
    Mongabay IndonesiaMedia massa21 Jan 2015Grup Mongabay

    PT NSP Dituntut Rp 1,4 Triliun Untuk Pulihkan Lahan Akibat Karhutla

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.