Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan4 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT National Sago Prima, anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk, atas kebakaran hutan dan lahan di konsesinya di Kepulauan Meranti, Riau. PN Jakarta Selatan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp1 triliun (ganti rugi Rp319 miliar dan biaya pemulihan Rp753 miliar), lalu Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK. Pada 2023 KLHK mencatat putusan senilai Rp1,07 triliun ini berkekuatan hukum tetap.
- 3Mongabay Indonesia3 Jan 2019
Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti, Riau.
Baca sumber ↗ - 1Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Baca sumber ↗
Kasus pidana kebakaran lahan PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti (2014)Pengadilan Negeri Bengkalis pada 22 Januari 2015 menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT National Sago Prima dan mewajibkannya melengkapi alat pencegahan kebakaran dalam satu tahun, dalam perkara kebakaran lahan pada 2014 di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menurut Mongabay Indonesia dan Antara. Jaksa menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan pemulihan lahan.
- 5Mongabay Indonesia26 Jan 2015
Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?
Pada 22 Januari 2015, Majelis Hakim PN Bengkalis, memvonis bebas dua petinggi PT. National Sago Prima (NSP), Erwin General Manager Cabang dan Manajer pabrik NSP, Rowo Dwi Priono. Hakim hanya menghukum perusahaan Rp2 miliar, jauh dari tuntutan jaksa Rp1,4 triliun.
Baca sumber ↗ - 4Antara31 Jan 2015
Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP
Sementara itu, vonis terhadap perusahaan yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada perusahaan dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu satu tahun.
Baca sumber ↗
Bisnis & jabatan
Eris AriamanEris Ariaman adalah Direktur Utama PT National Sago Prima.
- 2Detik12 Agu 2019
Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan
perusahaan PT National Sago Prima (NSP) dengan Direktur Utama Eris Ariaman
Baca sumber ↗
ErwinErwin adalah General Manager PT National Sago Prima, menurut Mongabay Indonesia dan Antara.
- 6Mongabay Indonesia21 Jan 2015
PT NSP Dituntut Rp 1,4 Triliun Untuk Pulihkan Lahan Akibat Karhutla
Sedangkan terdakwa kedua, Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca sumber ↗ - 4Antara31 Jan 2015
Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP
Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2019
Eris Ariaman direktur Utama PT National Sago Prima
2018
PT National Sago Prima dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2015
PT National Sago Prima divonis dalam Kasus pidana kebakaran lahan PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti (2014)
Erwin general Manager PT National Sago Prima
Sumber6 sumber dari 3 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa12 Agu 2019Grup CT Corp
Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan
Baca sumber ↗ - 3Mongabay IndonesiaMedia massa3 Jan 2019Grup Mongabay
Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun
Baca sumber ↗ - 4
- 5Mongabay IndonesiaMedia massa26 Jan 2015Grup Mongabay
Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?
Baca sumber ↗ - 6Mongabay IndonesiaMedia massa21 Jan 2015Grup Mongabay
PT NSP Dituntut Rp 1,4 Triliun Untuk Pulihkan Lahan Akibat Karhutla
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.