Summary
Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.
Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer
Connections4 direct connections · 0 allegations
Cases & law
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT National Sago Prima, anak usaha PT Sampoerna Agro Tbk, atas kebakaran hutan dan lahan di konsesinya di Kepulauan Meranti, Riau. PN Jakarta Selatan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp1 triliun (ganti rugi Rp319 miliar dan biaya pemulihan Rp753 miliar), lalu Mahkamah Agung mengabulkan kasasi KLHK. Pada 2023 KLHK mencatat putusan senilai Rp1,07 triliun ini berkekuatan hukum tetap.
- 3Mongabay Indonesia3 Jan 2019
Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun
Mahkamah Agung mengabulkan gugatan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus kebakaran hutan dan lahan PT National Sago Prima (NSP) di Kabupaten Meranti, Riau.
Read source ↗ - 1Antara18 Aug 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Read source ↗
Kasus pidana kebakaran lahan PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti (2014)Pengadilan Negeri Bengkalis pada 22 Januari 2015 menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT National Sago Prima dan mewajibkannya melengkapi alat pencegahan kebakaran dalam satu tahun, dalam perkara kebakaran lahan pada 2014 di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menurut Mongabay Indonesia dan Antara. Jaksa menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan pemulihan lahan.
- 5Mongabay Indonesia26 Jan 2015
Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?
Pada 22 Januari 2015, Majelis Hakim PN Bengkalis, memvonis bebas dua petinggi PT. National Sago Prima (NSP), Erwin General Manager Cabang dan Manajer pabrik NSP, Rowo Dwi Priono. Hakim hanya menghukum perusahaan Rp2 miliar, jauh dari tuntutan jaksa Rp1,4 triliun.
Read source ↗ - 4Antara31 Jan 2015
Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP
Sementara itu, vonis terhadap perusahaan yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada perusahaan dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu satu tahun.
Read source ↗
Business & positions
Eris AriamanEris Ariaman adalah Direktur Utama PT National Sago Prima.
- 2Detik12 Aug 2019
Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan
perusahaan PT National Sago Prima (NSP) dengan Direktur Utama Eris Ariaman
Read source ↗
ErwinErwin adalah General Manager PT National Sago Prima, menurut Mongabay Indonesia dan Antara.
- 6Mongabay Indonesia21 Jan 2015
PT NSP Dituntut Rp 1,4 Triliun Untuk Pulihkan Lahan Akibat Karhutla
Sedangkan terdakwa kedua, Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Read source ↗ - 4Antara31 Jan 2015
Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP
Keputusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dimana Erwin selaku General Manajer PT NSP dituntut enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Read source ↗
Timeline
2019
Eris Ariaman · President Director · PT National Sago Prima
2018
PT National Sago Prima · Dihukum membayar ganti rugi · Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2015
PT National Sago Prima · Divonis dalam · Kasus pidana kebakaran lahan PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti (2014)
Erwin · General Manager · PT National Sago Prima
Sources6 sources from 3 publishers
- 1AntaraNews agency18 Aug 2023LKBN Antara group
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Read source ↗ - 2DetikNews outlet12 Aug 2019CT Corp group
Soal Karhutla, Ini Hukuman Pidana ke Perusahaan Pembakar Hutan
Read source ↗ - 3Mongabay IndonesiaNews outlet3 Jan 2019Mongabay group
Mahkamah Agung Menangkan Kementerian Lingkungan, PT NSP Harus Bayar Rp1 Triliun
Read source ↗ - 4
- 5Mongabay IndonesiaNews outlet26 Jan 2015Mongabay group
Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?
Read source ↗ - 6Mongabay IndonesiaNews outlet21 Jan 2015Mongabay group
PT NSP Dituntut Rp 1,4 Triliun Untuk Pulihkan Lahan Akibat Karhutla
Read source ↗
Last checked 29 Oct 2026: the date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.