Summary
Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.
Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer
Connections1 direct connection · 0 allegations
Cases & law
PT National Sago PrimaPengadilan Negeri Bengkalis pada 22 Januari 2015 menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada PT National Sago Prima dan mewajibkannya melengkapi alat pencegahan kebakaran dalam satu tahun, dalam perkara kebakaran lahan pada 2014 di Kecamatan Tebing Tinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, menurut Mongabay Indonesia dan Antara. Jaksa menuntut denda Rp5 miliar dan pidana tambahan pemulihan lahan.
- 2Mongabay Indonesia26 Jan 2015
Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?
Pada 22 Januari 2015, Majelis Hakim PN Bengkalis, memvonis bebas dua petinggi PT. National Sago Prima (NSP), Erwin General Manager Cabang dan Manajer pabrik NSP, Rowo Dwi Priono. Hakim hanya menghukum perusahaan Rp2 miliar, jauh dari tuntutan jaksa Rp1,4 triliun.
Read source ↗ - 1Antara31 Jan 2015
Kementerian LHK soroti vonis bebas NSP
Sementara itu, vonis terhadap perusahaan yang diwakili Direktur Utama Eris Ariaman juga lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada perusahaan dan denda tambahan berupa melengkapi alat pencegahan kebakaran sesuai dengan petunjuk dalam jangka waktu satu tahun.
Read source ↗
Timeline
2015
PT National Sago Prima · Divonis dalam · Kasus pidana kebakaran lahan PT National Sago Prima di Kepulauan Meranti (2014)
Sources2 sources from 2 publishers
- 1
- 2Mongabay IndonesiaNews outlet26 Jan 2015Mongabay group
Pakar: Vonis NSP Nodai Keadilan Lingkungan, Mengapa?
Read source ↗
Last checked 30 Oct 2026: the date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.