Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanPengadilan Tinggi Banjarmasin pada 15 Agustus 2018 (putusan 48/PDT/2018/PT BJM) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyatakan PT Palmina Utama melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukumnya membayar ganti rugi kerugian ekologis sebesar Rp22,29 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran lahan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menurut direktori putusan MA dan Antara.
- 2Mahkamah Agung (Direktori Putusan)15 Agu 2018
Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PDT/2018/PT BJM Tanggal 15 Agustus 2018 —Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI (KLHK) lawan PT Palmina Utama. 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat kerugian ekosistem (kerugian ekologis) kepada pembanding semula Penggugat
Baca sumber ↗ - 1Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2018
PT Palmina Utama dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 2Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan15 Agu 2018
Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.