Summary
Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.
Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer
Connections1 direct connection · 0 allegations
Cases & law
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanPengadilan Tinggi Banjarmasin pada 15 Agustus 2018 (putusan 48/PDT/2018/PT BJM) membatalkan putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin, menyatakan PT Palmina Utama melakukan perbuatan melawan hukum, dan menghukumnya membayar ganti rugi kerugian ekologis sebesar Rp22,29 miliar kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kebakaran lahan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, menurut direktori putusan MA dan Antara.
- 2Mahkamah Agung (Direktori Putusan)15 Aug 2018
Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 48/PDT/2018/PT BJM Tanggal 15 Agustus 2018 —Kementrian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI (KLHK) lawan PT Palmina Utama. 3. Menghukum Terbanding semula Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil akibat kerugian ekosistem (kerugian ekologis) kepada pembanding semula Penggugat
Read source ↗ - 1Antara18 Aug 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
PT Palmina Utama di Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai total Rp22,29 miliar.
Read source ↗
Timeline
2018
PT Palmina Utama · Dihukum membayar ganti rugi · Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
Sources2 sources from 2 publishers
- 1AntaraNews agency18 Aug 2023LKBN Antara group
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Read source ↗ - 2Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Court document15 Aug 2018
Putusan PT Banjarmasin Nomor 48/PDT/2018/PT BJM — KLHK lawan PT Palmina Utama
Read source ↗
The date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.