Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan5 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)Mahkamah Agung pada 5 April 2016 (putusan 1554 K/Pid.Sus/2015, berkekuatan hukum tetap) menolak kasasi PT Kallista Alam, sehingga putusan pidana terhadap perusahaan itu berlaku: Pengadilan Negeri Meulaboh pada 15 Juli 2014 menyatakan PT Kallista Alam bersalah membuka lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan cara membakar pada 2012 dan menjatuhkan denda Rp3 miliar, dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 19 November 2014, menurut direktori putusan MA dan Mongabay Indonesia.
- 4Mahkamah Agung (Direktori Putusan)5 Apr 2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam
Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 5 April 2016 —PT.KALLISTA ALAM, dalam hal ini diwakili oleh SUBIANTO RUSID
Baca sumber ↗ - 2Mongabay Indonesia23 Agu 2016
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya
Setelah diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar karena membakar lahan gambut di Rawa Tripa, perusahaan kelapa sawit PT. Kalista Alam kembali harus membayar denda Rp3 miliar untuk jenis perkara pidana khusus. Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Direktori Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2016, menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur PT. Kalista Alam Subiato Rusid.
Baca sumber ↗ - 6Mongabay Indonesia17 Jul 2014
Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun
Dalam sidang putusan yang digelar PN Meulaboh pada Selasa (15/7/2014), PT. Kallista Alam dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar yaitu pada 23 Maret 2012 seluas 5 hektar dan 17 Juni 2012 seluas 8 hektar.
Baca sumber ↗
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT Kallista Alam atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Nagan Raya, Aceh. Pada 2015 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar. Pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.
- 5The Jakarta Post13 Sep 2015
Record fine against plantation company upheld
The Supreme Court has rejected an appeal by palm oil company PT Kallista Alam and ordered the company to pay fines totalling Rp 366 billion (US$25.6 million) for illegally burning large swathes of the Tripa forest in Aceh
Baca sumber ↗ - 1Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.
Baca sumber ↗
Bisnis & jabatan
Subianto RusidSubianto Rusid adalah Direktur PT Kallista Alam.
- 3Detik15 Agu 2016
Ganti Rugi Rp 366 Miliar, Pembakar Hutan Juga Divonis Bersalah di Pidana
Direktur PT Kallista Alam Subianto Rusid
Baca sumber ↗
Khamidin YoesoefKhamidin Yoesoef adalah Manajer Pengembangan PT Kallista Alam.
- 6Mongabay Indonesia17 Jul 2014
Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun
Manager Pengembangan PT. Kallista Alam, Khamidin Yoesoef
Baca sumber ↗
Irwandi YusufIrwandi Yusuf, saat menjabat Gubernur Aceh, menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya seluas 1.605 hektare di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, untuk PT Kallista Alam pada 25 Agustus 2011, menurut The Jakarta Post dan Kompas.com. Pemerintah Aceh mencabut izin itu pada 27 September 2012 menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
- 8The Jakarta Post10 Jul 2012
Graft suspected in palm oil conversion
Then Aceh governor Irwandi Yusuf granted the permit to the company on Aug. 25, 2011, contradicting Presidential Instruction No. 10/2011 on the moratorium for new permits in primary forests and peatland conversion.
Baca sumber ↗ - 7Kompas.com29 Nov 2012
Gubernur Aceh Digugat
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mencabut izin usaha perkebunan budidaya untuk PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya, pada 27 September 2012. Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebulan sebelumnya, yang meminta Gubernur Aceh mencabut surat izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 itu. Surat izin itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, pada Agustus 2011.
Baca sumber ↗
Linimasa
2016
Subianto Rusid direktur PT Kallista Alam
PT Kallista Alam divonis dalam Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)
2015
PT Kallista Alam dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2014
Khamidin Yoesoef manajer Pengembangan PT Kallista Alam
2011
Irwandi Yusuf menerbitkan izin usaha perkebunan untuk PT Kallista Alam
Sumber8 sumber dari 6 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 2Mongabay IndonesiaMedia massa23 Agu 2016Grup Mongabay
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya
Baca sumber ↗ - 3DetikMedia massa15 Agu 2016Grup CT Corp
Ganti Rugi Rp 366 Miliar, Pembakar Hutan Juga Divonis Bersalah di Pidana
Baca sumber ↗ - 4Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan5 Apr 2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam
Baca sumber ↗ - 5
- 6Mongabay IndonesiaMedia massa17 Jul 2014Grup Mongabay
Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun
Baca sumber ↗ - 7
- 8
Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.