Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Lembaga

PT Kallista Alam

perusahaan perkebunan kelapa sawit di Nagan Raya, Aceh

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan5 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)Mahkamah Agung pada 5 April 2016 (putusan 1554 K/Pid.Sus/2015, berkekuatan hukum tetap) menolak kasasi PT Kallista Alam, sehingga putusan pidana terhadap perusahaan itu berlaku: Pengadilan Negeri Meulaboh pada 15 Juli 2014 menyatakan PT Kallista Alam bersalah membuka lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan cara membakar pada 2012 dan menjatuhkan denda Rp3 miliar, dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 19 November 2014, menurut direktori putusan MA dan Mongabay Indonesia.3 sumber
  1. 4
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)5 Apr 2016

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam

    Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 5 April 2016 —PT.KALLISTA ALAM, dalam hal ini diwakili oleh SUBIANTO RUSID

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Mongabay Indonesia23 Agu 2016

    Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya

    Setelah diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar karena membakar lahan gambut di Rawa Tripa, perusahaan kelapa sawit PT. Kalista Alam kembali harus membayar denda Rp3 miliar untuk jenis perkara pidana khusus. Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Direktori Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2016, menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur PT. Kalista Alam Subiato Rusid.

    Baca sumber ↗
  3. 6
    Mongabay Indonesia17 Jul 2014

    Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

    Dalam sidang putusan yang digelar PN Meulaboh pada Selasa (15/7/2014), PT. Kallista Alam dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar yaitu pada 23 Maret 2012 seluas 5 hektar dan 17 Juni 2012 seluas 8 hektar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT Kallista Alam atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Nagan Raya, Aceh. Pada 2015 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp366 miliar. Pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dalam proses eksekusi.2 sumber
  1. 5
    The Jakarta Post13 Sep 2015

    Record fine against plantation company upheld

    The Supreme Court has rejected an appeal by palm oil company PT Kallista Alam and ordered the company to pay fines totalling Rp 366 billion (US$25.6 million) for illegally burning large swathes of the Tripa forest in Aceh

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Antara18 Agu 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Selanjutnya, PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir, Riau dengan nilai total putusan Rp491,02 miliar, PT Kallista Alam di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp366,06 miliar, PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar, dan PT Nasional Sago Prima di Meranti, Riau dengan nilai total sebesar Rp1,07 triliun.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Bisnis & jabatan

Subianto RusidSubianto Rusid adalah Direktur PT Kallista Alam.1 sumber
  1. 3
    Detik15 Agu 2016

    Ganti Rugi Rp 366 Miliar, Pembakar Hutan Juga Divonis Bersalah di Pidana

    Direktur PT Kallista Alam Subianto Rusid

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Khamidin YoesoefKhamidin Yoesoef adalah Manajer Pengembangan PT Kallista Alam.1 sumber
  1. 6
    Mongabay Indonesia17 Jul 2014

    Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

    Manager Pengembangan PT. Kallista Alam, Khamidin Yoesoef

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Irwandi YusufIrwandi Yusuf, saat menjabat Gubernur Aceh, menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya seluas 1.605 hektare di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, untuk PT Kallista Alam pada 25 Agustus 2011, menurut The Jakarta Post dan Kompas.com. Pemerintah Aceh mencabut izin itu pada 27 September 2012 menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.2 sumber
  1. 8
    The Jakarta Post10 Jul 2012

    Graft suspected in palm oil conversion

    Then Aceh governor Irwandi Yusuf granted the permit to the company on Aug. 25, 2011, contradicting Presidential Instruction No. 10/2011 on the moratorium for new permits in primary forests and peatland conversion.

    Baca sumber ↗
  2. 7
    Kompas.com29 Nov 2012

    Gubernur Aceh Digugat

    Sebelumnya, Pemerintah Aceh mencabut izin usaha perkebunan budidaya untuk PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya, pada 27 September 2012. Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebulan sebelumnya, yang meminta Gubernur Aceh mencabut surat izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 itu. Surat izin itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, pada Agustus 2011.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2011201420152016

2016

  1. Subianto Rusid direktur PT Kallista Alam

  2. PT Kallista Alam divonis dalam Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)

2015

  1. PT Kallista Alam dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2014

  1. Khamidin Yoesoef manajer Pengembangan PT Kallista Alam

2011

  1. Irwandi Yusuf menerbitkan izin usaha perkebunan untuk PT Kallista Alam

Sumber8 sumber dari 6 penerbit

  1. 1
    AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Mongabay IndonesiaMedia massa23 Agu 2016Grup Mongabay

    Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya

    Baca sumber ↗
  3. 3
    DetikMedia massa15 Agu 2016Grup CT Corp

    Ganti Rugi Rp 366 Miliar, Pembakar Hutan Juga Divonis Bersalah di Pidana

    Baca sumber ↗
  4. 4
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan5 Apr 2016

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam

    Baca sumber ↗
  5. 5
    The Jakarta PostMedia massa13 Sep 2015

    Record fine against plantation company upheld

    Baca sumber ↗
  6. 6
    Mongabay IndonesiaMedia massa17 Jul 2014Grup Mongabay

    Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

    Baca sumber ↗
  7. 7
    Kompas.comMedia massa29 Nov 2012Grup Kompas Gramedia

    Gubernur Aceh Digugat

    Baca sumber ↗
  8. 8
    The Jakarta PostMedia massa10 Jul 2012

    Graft suspected in palm oil conversion

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.