Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
PT Kallista AlamMahkamah Agung pada 5 April 2016 (putusan 1554 K/Pid.Sus/2015, berkekuatan hukum tetap) menolak kasasi PT Kallista Alam, sehingga putusan pidana terhadap perusahaan itu berlaku: Pengadilan Negeri Meulaboh pada 15 Juli 2014 menyatakan PT Kallista Alam bersalah membuka lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan cara membakar pada 2012 dan menjatuhkan denda Rp3 miliar, dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 19 November 2014, menurut direktori putusan MA dan Mongabay Indonesia.
- 2Mahkamah Agung (Direktori Putusan)5 Apr 2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam
Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 5 April 2016 —PT.KALLISTA ALAM, dalam hal ini diwakili oleh SUBIANTO RUSID
Baca sumber ↗ - 1Mongabay Indonesia23 Agu 2016
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya
Setelah diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar karena membakar lahan gambut di Rawa Tripa, perusahaan kelapa sawit PT. Kalista Alam kembali harus membayar denda Rp3 miliar untuk jenis perkara pidana khusus. Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Direktori Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2016, menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur PT. Kalista Alam Subiato Rusid.
Baca sumber ↗ - 3Mongabay Indonesia17 Jul 2014
Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun
Dalam sidang putusan yang digelar PN Meulaboh pada Selasa (15/7/2014), PT. Kallista Alam dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar yaitu pada 23 Maret 2012 seluas 5 hektar dan 17 Juni 2012 seluas 8 hektar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2016
PT Kallista Alam divonis dalam Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)
Sumber3 sumber dari 2 penerbit
- 1Mongabay IndonesiaMedia massa23 Agu 2016Grup Mongabay
Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya
Baca sumber ↗ - 2Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan5 Apr 2016
Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam
Baca sumber ↗ - 3Mongabay IndonesiaMedia massa17 Jul 2014Grup Mongabay
Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 30 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.