Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)

perkara pidana pembukaan lahan gambut dengan cara membakar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

PT Kallista AlamMahkamah Agung pada 5 April 2016 (putusan 1554 K/Pid.Sus/2015, berkekuatan hukum tetap) menolak kasasi PT Kallista Alam, sehingga putusan pidana terhadap perusahaan itu berlaku: Pengadilan Negeri Meulaboh pada 15 Juli 2014 menyatakan PT Kallista Alam bersalah membuka lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan cara membakar pada 2012 dan menjatuhkan denda Rp3 miliar, dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 19 November 2014, menurut direktori putusan MA dan Mongabay Indonesia.3 sumber
  1. 2
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)5 Apr 2016

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam

    Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 5 April 2016 —PT.KALLISTA ALAM, dalam hal ini diwakili oleh SUBIANTO RUSID

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Mongabay Indonesia23 Agu 2016

    Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya

    Setelah diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar karena membakar lahan gambut di Rawa Tripa, perusahaan kelapa sawit PT. Kalista Alam kembali harus membayar denda Rp3 miliar untuk jenis perkara pidana khusus. Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Direktori Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2016, menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur PT. Kalista Alam Subiato Rusid.

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Mongabay Indonesia17 Jul 2014

    Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

    Dalam sidang putusan yang digelar PN Meulaboh pada Selasa (15/7/2014), PT. Kallista Alam dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar yaitu pada 23 Maret 2012 seluas 5 hektar dan 17 Juni 2012 seluas 8 hektar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2016

2016

  1. PT Kallista Alam divonis dalam Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)

Sumber3 sumber dari 2 penerbit

  1. 1
    Mongabay IndonesiaMedia massa23 Agu 2016Grup Mongabay

    Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan5 Apr 2016

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Mongabay IndonesiaMedia massa17 Jul 2014Grup Mongabay

    Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 30 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.