Benmer.wikiBetaSearch people, cases or organisations…⌘K
PersonOrganisationPartyCase / eventConvictedDetainedDetention suspendedDeceasedAllegation (not proven)Benang merah

Point at a circle to see its connections · click for details

Case / event

Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)

perkara pidana pembukaan lahan gambut dengan cara membakar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012

Report

Summary

Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.

Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer

Connections1 direct connection · 0 allegations

Cases & law

PT Kallista AlamMahkamah Agung pada 5 April 2016 (putusan 1554 K/Pid.Sus/2015, berkekuatan hukum tetap) menolak kasasi PT Kallista Alam, sehingga putusan pidana terhadap perusahaan itu berlaku: Pengadilan Negeri Meulaboh pada 15 Juli 2014 menyatakan PT Kallista Alam bersalah membuka lahan gambut di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dengan cara membakar pada 2012 dan menjatuhkan denda Rp3 miliar, dikuatkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada 19 November 2014, menurut direktori putusan MA dan Mongabay Indonesia.3 sources
  1. 2
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)5 Apr 2016

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam

    Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tanggal 5 April 2016 —PT.KALLISTA ALAM, dalam hal ini diwakili oleh SUBIANTO RUSID

    Read source ↗
  2. 1
    Mongabay Indonesia23 Aug 2016

    Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya

    Setelah diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp366 miliar karena membakar lahan gambut di Rawa Tripa, perusahaan kelapa sawit PT. Kalista Alam kembali harus membayar denda Rp3 miliar untuk jenis perkara pidana khusus. Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Direktori Putusan Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 Tahun 2016, menolak kasasi yang diajukan oleh Direktur PT. Kalista Alam Subiato Rusid.

    Read source ↗
  3. 3
    Mongabay Indonesia17 Jul 2014

    Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

    Dalam sidang putusan yang digelar PN Meulaboh pada Selasa (15/7/2014), PT. Kallista Alam dinyatakan bersalah karena telah melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar yaitu pada 23 Maret 2012 seluas 5 hektar dan 17 Juni 2012 seluas 8 hektar.

    Read source ↗
Open page

Timeline

2016

2016

  1. PT Kallista Alam · Divonis dalam · Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Kallista Alam di Rawa Tripa (2012)

Sources3 sources from 2 publishers

  1. 1
    Mongabay IndonesiaNews outlet23 Aug 2016Mongabay group

    Mahkamah Agung Kembali Tolak Kasasi PT. Kalista Alam, Ini Putusannya

    Read source ↗
  2. 2
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Court document5 Apr 2016

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 1554 K/Pid.Sus/2015 — PT Kallista Alam

    Read source ↗
  3. 3
    Mongabay IndonesiaNews outlet17 Jul 2014Mongabay group

    Bakar Lahan Gambut, PT. Kallista Alam Dihukum Denda Rp 3 Miliar, Penjara 3 Tahun

    Read source ↗

Last checked 30 Oct 2026: the date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.