Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan
Bisnis & jabatan
PT Kallista AlamIrwandi Yusuf, saat menjabat Gubernur Aceh, menerbitkan izin usaha perkebunan budidaya seluas 1.605 hektare di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, untuk PT Kallista Alam pada 25 Agustus 2011, menurut The Jakarta Post dan Kompas.com. Pemerintah Aceh mencabut izin itu pada 27 September 2012 menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan.
- 2The Jakarta Post10 Jul 2012
Graft suspected in palm oil conversion
Then Aceh governor Irwandi Yusuf granted the permit to the company on Aug. 25, 2011, contradicting Presidential Instruction No. 10/2011 on the moratorium for new permits in primary forests and peatland conversion.
Baca sumber ↗ - 1Kompas.com29 Nov 2012
Gubernur Aceh Digugat
Sebelumnya, Pemerintah Aceh mencabut izin usaha perkebunan budidaya untuk PT Kalista Alam seluas 1.605 hektar di Rawa Tripa, Nagan Raya, pada 27 September 2012. Pencabutan izin tersebut sebagai tindak lanjut atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan sebulan sebelumnya, yang meminta Gubernur Aceh mencabut surat izin Gubernur Aceh Nomor 525/BP2T/5322/2011 itu. Surat izin itu dikeluarkan oleh Gubernur Aceh terdahulu, Irwandi Yusuf, pada Agustus 2011.
Baca sumber ↗
Politik & jabatan
Provinsi AcehIrwandi Yusuf adalah mantan Gubernur Aceh.
- 3Mongabay Indonesia21 Mei 2012
Lahan PT Kalista Alam Masuk Peta Moratorium
mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf
Baca sumber ↗
Linimasa
2012
Irwandi Yusuf mantan Gubernur Provinsi Aceh
2011
Irwandi Yusuf menerbitkan izin usaha perkebunan untuk PT Kallista Alam
Sumber3 sumber dari 3 penerbit
- 1
- 2
- 3Mongabay IndonesiaMedia massa21 Mei 2012Grup Mongabay
Lahan PT Kalista Alam Masuk Peta Moratorium
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.