Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanMahkamah Agung pada 17 Oktober 2018 mengabulkan peninjauan kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (putusan 690 PK/Pdt/2018, berkekuatan hukum tetap) dan menghukum PT Surya Panen Subur II atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012: ganti rugi materiil Rp136,86 miliar dan biaya pemulihan lingkungan, dengan nilai total sekitar Rp439 miliar, menurut direktori putusan MA, Mongabay Indonesia, dan Antara.
- 3Mahkamah Agung (Direktori Putusan)17 Okt 2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pdt/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 —MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA lawan PT SURYA PANEN SUBUR. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA tersebut;
Baca sumber ↗ - 2Mongabay Indonesia27 Sep 2019
Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT. SPS II telah melanggar hukum. Mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar, Rp136.864.142.800,-
Baca sumber ↗ - 1Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar
Baca sumber ↗
Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)Mahkamah Agung (putusan 3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017) menjatuhkan pidana denda Rp3 miliar kepada PT Surya Panen Subur (SPS) II karena membuka lahan dengan cara membakar di Rawa Gambut Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012. Sebelumnya Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis bersalah perusahaan itu, menurut Mongabay Indonesia dan Antara.
- 4Mongabay Indonesia30 Jun 2018
Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikirim ke Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dalam putusan Mahkamah Agung No.3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017 dituliskan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada PT. Surya Panen Subur yang diwakili Teuku Arsul Hadiansyah dengan denda sebesar Rp3.000.000.000.
Baca sumber ↗ - 5Antara24 Apr 2018
Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan PT SPS bersalah membuka lahan perkebunan dengan jalan membakar. Perbuatan tersebut dilakukan di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012 . Tindakan tersebut merupakan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana denda Rp3 miliar.
Baca sumber ↗ - 6Mongabay Indonesia1 Feb 2016
PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah PT. Surya Panen Subur (SPS) II yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar kawasan Rawa Gambut Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Maret dan Juni 2012.
Baca sumber ↗
Linimasa
2018
PT Surya Panen Subur II dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
2017
PT Surya Panen Subur II divonis Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)
Sumber6 sumber dari 3 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 2Mongabay IndonesiaMedia massa27 Sep 2019Grup Mongabay
Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa
Baca sumber ↗ - 3Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan17 Okt 2018
Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur
Baca sumber ↗ - 4Mongabay IndonesiaMedia massa30 Jun 2018Grup Mongabay
Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara
Baca sumber ↗ - 5AntaraKantor berita24 Apr 2018Grup LKBN Antara
Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS
Baca sumber ↗ - 6Mongabay IndonesiaMedia massa1 Feb 2016Grup Mongabay
PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.