Benmer.wikiBetaSearch people, cases or organisations…⌘K
PersonOrganisationPartyCase / eventConvictedDetainedDetention suspendedDeceasedAllegation (not proven)Benang merah

Point at a circle to see its connections · click for details

Organisation

PT Surya Panen Subur II

perusahaan perkebunan kelapa sawit di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh

Report

Summary

Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.

Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer

Connections2 direct connections · 0 allegations

Cases & law

Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanMahkamah Agung pada 17 Oktober 2018 mengabulkan peninjauan kembali Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (putusan 690 PK/Pdt/2018, berkekuatan hukum tetap) dan menghukum PT Surya Panen Subur II atas kebakaran lahan gambut Rawa Tripa di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012: ganti rugi materiil Rp136,86 miliar dan biaya pemulihan lingkungan, dengan nilai total sekitar Rp439 miliar, menurut direktori putusan MA, Mongabay Indonesia, dan Antara.3 sources
  1. 3
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)17 Oct 2018

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur

    Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 690 PK/Pdt/2018 Tanggal 17 Oktober 2018 —MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA lawan PT SURYA PANEN SUBUR. Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA tersebut;

    Read source ↗
  2. 2
    Mongabay Indonesia27 Sep 2019

    Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan PT. SPS II telah melanggar hukum. Mewajibkan perusahaan tersebut membayar ganti rugi materiil tunai kepada KLHK melalui rekening kas negara sebesar, Rp136.864.142.800,-

    Read source ↗
  3. 1
    Antara18 Aug 2023

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    PT Surya Panen Subur di Nagan Raya, Aceh dengan nilai total Rp439,01 miliar

    Read source ↗
Open page
Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)Mahkamah Agung (putusan 3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017) menjatuhkan pidana denda Rp3 miliar kepada PT Surya Panen Subur (SPS) II karena membuka lahan dengan cara membakar di Rawa Gambut Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012. Sebelumnya Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis bersalah perusahaan itu, menurut Mongabay Indonesia dan Antara.3 sources
  1. 4
    Mongabay Indonesia30 Jun 2018

    Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

    Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikirim ke Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dalam putusan Mahkamah Agung No.3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017 dituliskan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada PT. Surya Panen Subur yang diwakili Teuku Arsul Hadiansyah dengan denda sebesar Rp3.000.000.000.

    Read source ↗
  2. 5
    Antara24 Apr 2018

    Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS

    Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan PT SPS bersalah membuka lahan perkebunan dengan jalan membakar. Perbuatan tersebut dilakukan di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012 . Tindakan tersebut merupakan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana denda Rp3 miliar.

    Read source ↗
  3. 6
    Mongabay Indonesia1 Feb 2016

    PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah PT. Surya Panen Subur (SPS) II yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar kawasan Rawa Gambut Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Maret dan Juni 2012.

    Read source ↗
Open page

Timeline

20172018

2018

  1. PT Surya Panen Subur II · Dihukum membayar ganti rugi · Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

2017

  1. PT Surya Panen Subur II · divonis · Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)

Sources6 sources from 3 publishers

  1. 1
    AntaraNews agency18 Aug 2023LKBN Antara group

    KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan

    Read source ↗
  2. 2
    Mongabay IndonesiaNews outlet27 Sep 2019Mongabay group

    Akhirnya, PT. SPS II Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Read source ↗
  3. 3
    Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Court document17 Oct 2018

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 690 PK/Pdt/2018 — Menteri Lingkungan Hidup lawan PT Surya Panen Subur

    Read source ↗
  4. 4
    Mongabay IndonesiaNews outlet30 Jun 2018Mongabay group

    Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

    Read source ↗
  5. 5
    AntaraNews agency24 Apr 2018LKBN Antara group

    Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS

    Read source ↗
  6. 6
    Mongabay IndonesiaNews outlet1 Feb 2016Mongabay group

    PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Read source ↗

The date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.