Benmer.wikiBetaSearch people, cases or organisations…⌘K
PersonOrganisationPartyCase / eventConvictedDetainedDetention suspendedDeceasedAllegation (not proven)Benang merah

Point at a circle to see its connections · click for details

Case / event

Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)

perkara pidana pembukaan lahan gambut dengan cara membakar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012

Report

Summary

Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.

Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer

Connections1 direct connection · 0 allegations

Cases & law

PT Surya Panen Subur IIMahkamah Agung (putusan 3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017) menjatuhkan pidana denda Rp3 miliar kepada PT Surya Panen Subur (SPS) II karena membuka lahan dengan cara membakar di Rawa Gambut Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012. Sebelumnya Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis bersalah perusahaan itu, menurut Mongabay Indonesia dan Antara.3 sources
  1. 1
    Mongabay Indonesia30 Jun 2018

    Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

    Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikirim ke Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dalam putusan Mahkamah Agung No.3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017 dituliskan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada PT. Surya Panen Subur yang diwakili Teuku Arsul Hadiansyah dengan denda sebesar Rp3.000.000.000.

    Read source ↗
  2. 2
    Antara24 Apr 2018

    Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS

    Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan PT SPS bersalah membuka lahan perkebunan dengan jalan membakar. Perbuatan tersebut dilakukan di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012 . Tindakan tersebut merupakan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana denda Rp3 miliar.

    Read source ↗
  3. 3
    Mongabay Indonesia1 Feb 2016

    PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah PT. Surya Panen Subur (SPS) II yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar kawasan Rawa Gambut Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Maret dan Juni 2012.

    Read source ↗
Open page

Timeline

2017

2017

  1. PT Surya Panen Subur II · divonis · Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)

Sources3 sources from 2 publishers

  1. 1
    Mongabay IndonesiaNews outlet30 Jun 2018Mongabay group

    Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

    Read source ↗
  2. 2
    AntaraNews agency24 Apr 2018LKBN Antara group

    Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS

    Read source ↗
  3. 3
    Mongabay IndonesiaNews outlet1 Feb 2016Mongabay group

    PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Read source ↗

Last checked 2 Nov 2026: the date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.