Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)

perkara pidana pembukaan lahan gambut dengan cara membakar di Rawa Tripa, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

PT Surya Panen Subur IIMahkamah Agung (putusan 3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017) menjatuhkan pidana denda Rp3 miliar kepada PT Surya Panen Subur (SPS) II karena membuka lahan dengan cara membakar di Rawa Gambut Tripa, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada 2012. Sebelumnya Pengadilan Negeri Meulaboh memvonis bersalah perusahaan itu, menurut Mongabay Indonesia dan Antara.3 sumber
  1. 1
    Mongabay Indonesia30 Jun 2018

    Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

    Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dikirim ke Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA), dalam putusan Mahkamah Agung No.3657 K/Pid.Sus/2016, tahun 2017 dituliskan, Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada PT. Surya Panen Subur yang diwakili Teuku Arsul Hadiansyah dengan denda sebesar Rp3.000.000.000.

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Antara24 Apr 2018

    Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS

    Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan PT SPS bersalah membuka lahan perkebunan dengan jalan membakar. Perbuatan tersebut dilakukan di Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, dalam rentang waktu Maret hingga Juli 2012 . Tindakan tersebut merupakan tindak pidana perusakan lingkungan hidup. Atas perbuatan tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman pidana denda Rp3 miliar.

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Mongabay Indonesia1 Feb 2016

    PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis bersalah PT. Surya Panen Subur (SPS) II yang terbukti membuka lahan dengan cara membakar kawasan Rawa Gambut Tripa di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh pada Maret dan Juni 2012.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2017

2017

  1. PT Surya Panen Subur II divonis Kasus pidana pembakaran lahan gambut PT Surya Panen Subur II di Rawa Tripa (2012)

Sumber3 sumber dari 2 penerbit

  1. 1
    Mongabay IndonesiaMedia massa30 Jun 2018Grup Mongabay

    Bakar Rawa Tripa, Tiga Petinggi PT. SPS Masuk Penjara

    Baca sumber ↗
  2. 2
    AntaraKantor berita24 Apr 2018Grup LKBN Antara

    Kejaksaan surati terpidana pembakaran lahan PT SPS

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Mongabay IndonesiaMedia massa1 Feb 2016Grup Mongabay

    PT. SPS II, Perusahaan Sawit Ketiga yang Divonis Bersalah Bakar Rawa Tripa

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 2 Nov 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.