Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Lembaga

PT Jatim Jaya Perkasa

perusahaan perkebunan kelapa sawit di Rokan Hilir, Riau

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan2 hubungan langsung · 1 dugaan

Kasus & hukum

Kebakaran hutan dan lahan 2025Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyatakan dalam siaran pers 25 Juli 2025 bahwa Deputi Penegakan Hukum menghentikan seluruh operasional pabrik kelapa sawit PT Jatim Jaya Perkasa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, setelah memantau satu titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi dan menemukan emisi cerobong pabrik yang mencemari udara di sekitarnya.Dugaan: belum terbukti di pengadilan1 sumber
Dugaan · belum terbuktiKlaim, tuduhan, atau proses hukum yang belum diputus pengadilan. Tanggapan dan bantahan yang dilaporkan dicantumkan di bawah.
TanggapanSumber yang dikutip tidak memuat tanggapan.
  1. 1
    KLH/BPLH (Deputi Gakkum)25 Jul 2025

    KLH/BPLH Segel Empat Perusahaan Perkebunan dan Tutup Satu Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau

    Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, juga terpantau memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT Jatim Jaya Perkasa atas kebakaran lahan di konsesinya di Rokan Hilir, Riau, pada 2013. Pada 28 Juni 2018 Mahkamah Agung memutus perkara di tingkat kasasi sehingga perusahaan wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sekitar Rp491 miliar. Pada Februari 2024 putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap tetapi belum dieksekusi.2 sumber
  1. 3
    CNN Indonesia8 Sep 2018

    KLHK Menang Gugatan Karhutla, 3 Perusahaan Didenda Rp1,3 T

    Mahkamah Agung memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP) bersalah setelah melalui proses kasasi, 28 Juni 2018. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Mongabay Indonesia7 Feb 2024

    Dorong Segera Eksekusi Hukuman Perusahaan Sawit PT JJP

    Putusan kepada perusahaan perkebunan sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) sudah berkekuatan hukum tetap tetapi hingga kini belum ada eksekusi.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

20182025

2025

  1. PT Jatim Jaya Perkasa operasional pabriknya dihentikan KLH Kebakaran hutan dan lahan 2025

    Dugaan: belum terbukti di pengadilan1 sumber

2018

  1. PT Jatim Jaya Perkasa dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan

Sumber3 sumber dari 3 penerbit

  1. 1
    KLH/BPLH (Deputi Gakkum)Lembaga negara25 Jul 2025

    KLH/BPLH Segel Empat Perusahaan Perkebunan dan Tutup Satu Pabrik Sawit Terkait Karhutla di Riau

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Mongabay IndonesiaMedia massa7 Feb 2024Grup Mongabay

    Dorong Segera Eksekusi Hukuman Perusahaan Sawit PT JJP

    Baca sumber ↗
  3. 3
    CNN IndonesiaMedia massa8 Sep 2018Grup CT Corp

    KLHK Menang Gugatan Karhutla, 3 Perusahaan Didenda Rp1,3 T

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.