Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT Kaswari Unggul atas kebakaran lahan gambut seluas 129,18 hektare di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015. Pada 2020 pengadilan menghukum perusahaan membayar sekitar Rp25,6 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan, dan pada 2023 KLHK mencatat putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- 2Betahita24 Sep 2020
KLHK Menang Gugatan atas PT Kaswari, Kasus Kebakaran Lahan Gambut
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menang gugatan atas PT Kaswari Unggul (PT KU) dalam kasus kebakaran lahan gambut seluas 129,18 Ha pada 2015 di Tanjung Jabung Timur, Jambi.
Baca sumber ↗ - 1Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Kemudian, PT Kaswari Unggul di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai total putusan Rp25,61 miliar; PT Kumai Sentosa di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp175,18 miliar, dan PT Rafi Kamajaya Abadi di Melawi, Kalimantan Barat dengan nilai total sebanyak RP920,01 miliar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2020
PT Kaswari Unggul dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 2BetahitaMedia massa24 Sep 2020Grup PT Lakuna Nusantara Media
KLHK Menang Gugatan atas PT Kaswari, Kasus Kebakaran Lahan Gambut
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.