Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT Arjuna Utama Sawit atas kebakaran lahan seluas 970 hektare di konsesinya di Katingan, Kalimantan Tengah, pada 2015. PN Palangkaraya mengabulkan gugatan pada Oktober 2019, dan pada 2022 Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali perusahaan sehingga hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp342 miliar berkekuatan hukum tetap.
- 2Detik3 Agu 2022
MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Alhasil, MA menguatkan hukuman denda Rp 342 miliar kepada AUS karena membakar hutan.
Baca sumber ↗ - 1Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Adapun tujuh perusahaan persiapan eksekusi adalah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar, PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2022
PT Arjuna Utama Sawit dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa3 Agu 2022Grup CT Corp
MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.