Summary
Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.
Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer
Connections1 direct connection · 0 allegations
Cases & law
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT Arjuna Utama Sawit atas kebakaran lahan seluas 970 hektare di konsesinya di Katingan, Kalimantan Tengah, pada 2015. PN Palangkaraya mengabulkan gugatan pada Oktober 2019, dan pada 2022 Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali perusahaan sehingga hukuman ganti rugi dan pemulihan lingkungan sekitar Rp342 miliar berkekuatan hukum tetap.
- 2Detik3 Aug 2022
MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar
Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) PT Arjuna Utama Sawit (AUS). Alhasil, MA menguatkan hukuman denda Rp 342 miliar kepada AUS karena membakar hutan.
Read source ↗ - 1Antara18 Aug 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Adapun tujuh perusahaan persiapan eksekusi adalah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar, PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Read source ↗
Timeline
2022
PT Arjuna Utama Sawit · Dihukum membayar ganti rugi · Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
Sources2 sources from 2 publishers
- 1AntaraNews agency18 Aug 2023LKBN Antara group
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Read source ↗ - 2DetikNews outlet3 Aug 2022CT Corp group
MA Denda Perusahaan Pembakar Hutan Kalteng Rp 342 Miliar
Read source ↗
Last checked 29 Oct 2026: the date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.