Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaanKLHK menggugat PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi atas kebakaran lahan seluas 1.500 hektare di konsesinya di Tanjung Jabung Timur, Jambi, pada 2015. Pada 8 Desember 2021 Mahkamah Agung menolak kasasi perusahaan sehingga perusahaan wajib membayar sekitar Rp590 miliar untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
- 2Betahita15 Des 2021
Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Harus Bayar Rp590 Miliar ke Negara
Majelis Hakim Tim Yudisial Mahkamah Agung, menolak permohonan Kasasi PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi (PT ATGA), 8 Desember 2021 lalu.
Baca sumber ↗ - 1Antara18 Agu 2023
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Adapun tujuh perusahaan persiapan eksekusi adalah PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi di Tanjung Jabung Timur, Jambi dengan nilai putusan Rp590,54 miliar, PT Rambang Agro Jaya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan dengan nilai total Rp199,56 miliar, PT Arjuna Utama Sawit dengan nilai total Rp342,97 miliar, PT Kalimantan Lestari Mandiri di Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nilai total Rp299,95 miliar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2021
PT Agro Tumbuh Gemilang Abadi dihukum membayar ganti rugi Gugatan perdata KLHK atas karhutla di konsesi perusahaan
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Agu 2023Grup LKBN Antara
KLHK gugat 22 perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan
Baca sumber ↗ - 2BetahitaMedia massa15 Des 2021Grup PT Lakuna Nusantara Media
Kasasi Ditolak MA, PT ATGA Harus Bayar Rp590 Miliar ke Negara
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.