Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan7 hubungan langsung · 4 dugaan

Kasus & hukum

Asrul Azis TabaKetum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba adalah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 11/8/2026.Dugaan: belum terbukti di pengadilan5 sumber
Dugaan · belum terbuktiKlaim, tuduhan, atau proses hukum yang belum diputus pengadilan. Tanggapan dan bantahan yang dilaporkan dicantumkan di bawah.
TanggapanSumber yang dikutip tidak memuat tanggapan.
  1. 8
    Detik11 Agu 2026

    Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji

    Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

    Baca sumber ↗
  2. 9
    Kompas.com11 Agu 2026

    Gus Alex Bantah Dakwaan Terima 5,2 Juta Dolar AS dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Mereka antara lain Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama periode 2020-2024, dan Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.

    Baca sumber ↗
  3. 14
    Detik30 Mar 2026

    Alasan KPK Jerat 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Pakai Pasal Kerugian Negara

    KPK menetapkan dua pihak swasta Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Azis Taba (ASR) selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024

    Baca sumber ↗
  4. 12
    Liputan61 Jun 2026

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Petinggi Maktour dan Kesthuri Segera Ditahan

    Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba. KPK mengungkap dugaan aliran dana dalam kasus korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024

    Baca sumber ↗
  5. 15
    Detik30 Mar 2026

    KPK Ungkap Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Baru Kuota Haji

    KPK menetapkan dua tersangka baru di kasus kuota haji, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Rizky Fisa AbadiMantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.2 sumber
  1. 6
    Detik17 Sep 2026

    Eks Anak Buah Yaqut Juga Akui Terima USD 20 Ribu dari Travel Haji

    Mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Rizky Fisa Abadi mengaku menerima uang senilai USD 20 ribu dari perusahaan travel haji. Rizky mengatakan uang tersebut diberikan oleh dua travel haji yang berbeda. Hal itu disampaikan Rizky Fisa saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan

    Baca sumber ↗
  2. 11
    Kompas.com18 Jun 2026

    KPK Periksa Eks Kasubdit Haji Khusus Jadi Saksi Kasus Yaqut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) perizinan Akreditasi dan Bina Penyelenggara Ibadah haji khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Rizky Fisa Abadi sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024, pada Kamis (18/6/2026).

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Ishfah Abidal AzizIshfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.Dugaan: belum terbukti di pengadilan3 sumber
Dugaan · belum terbuktiKlaim, tuduhan, atau proses hukum yang belum diputus pengadilan. Tanggapan dan bantahan yang dilaporkan dicantumkan di bawah.
TanggapanDi persidangan, Gus Alex membantah sejumlah keterangan saksi tentang dirinya dan mengatakan, "Saya tidak menginginkan kesalahan saya dikurangi, tetapi juga jangan ditambah-tambah" (Kompas, 29 September 2026).
  1. 2
    Detik27 Okt 2026

    Auditor BPK Ungkap 18 Penyimpangan di Kasus Korupsi Kuota Haji

    Hal itu disampaikan Ramadhani saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah: SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

    Baca sumber ↗
  2. 10
    Antara11 Agu 2026

    Kasus korupsi haji, eks Stafsus Yaqut didakwa perkaya diri Rp93 miliar

    Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ,didakwa memperkaya diri senilai Rp93,42 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.

    Baca sumber ↗
  3. 8
    Detik11 Agu 2026

    Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji

    Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Ismail AdhamDirektur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham duduk sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.Dugaan: belum terbukti di pengadilan3 sumber
Dugaan · belum terbuktiKlaim, tuduhan, atau proses hukum yang belum diputus pengadilan. Tanggapan dan bantahan yang dilaporkan dicantumkan di bawah.
TanggapanSumber yang dikutip tidak memuat tanggapan.
  1. 2
    Detik27 Okt 2026

    Auditor BPK Ungkap 18 Penyimpangan di Kasus Korupsi Kuota Haji

    Hal itu disampaikan Ramadhani saat dihadirkan jaksa KPK sebagai ahli dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/10/2026). Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ialah: SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT 1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham

    Baca sumber ↗
  2. 4
    Kompas.com29 Sep 2026

    Sederet Bantahan Gus Alex di Sidang Kuota Haji: USD 1 Juta hingga Pansus Haji

    Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Baca sumber ↗
  3. 8
    Detik11 Agu 2026

    Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji

    Sebanyak tiga terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 didakwa merugikan negara Rp 622 miliar. Jaksa mengatakan korupsi ini dilakukan para terdakwa bersama mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Tiga terdakwa tersebut ialah eks staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Hilman LatiefJaksa KPK menghadirkan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kuota haji.2 sumber
  1. 5
    Detik24 Sep 2026

    Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji

    Jaksa KPK menghadirkan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi kuota haji

    Baca sumber ↗
  2. 13
    Antara21 Mei 2026

    KPK periksa Hilman Latief untuk konfirmasi pertemuan dengan Yaqut

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Yaqut Cholil QoumasMantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas adalah salah satu dari empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 yang disidangkan dengan jaksa penuntut umum KPK.Dugaan: belum terbukti di pengadilan3 sumber
Dugaan · belum terbuktiKlaim, tuduhan, atau proses hukum yang belum diputus pengadilan. Tanggapan dan bantahan yang dilaporkan dicantumkan di bawah.
TanggapanYaqut membantah menerima uang dan menyebut dakwaan jaksa soal penerimaan USD 271.500 hanya asumsi: "Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini" (Detik, 11 Agustus 2026).
  1. 1
    Liputan627 Okt 2026

    BPK Ungkap Tiga Cara Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

    perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024. Ia menyebut ada tiga teknik dalam perhitungan tersebut. Tiga teknik itu diungkap oleh Ramadhani saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi ahli untuk empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas

    Baca sumber ↗
  2. 4
    Kompas.com29 Sep 2026

    Sederet Bantahan Gus Alex di Sidang Kuota Haji: USD 1 Juta hingga Pansus Haji

    Dalam perkara ini, KPK mendakwa empat terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

    Baca sumber ↗
  3. 7
    Detik27 Agu 2026

    Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

    Hakim menolak perlawanan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi di sidang berikutnya untuk membuktikan surat dakwaan. "Mengadili, menyatakan perlawanan Advokat Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas tersebut tidak diterima," ujar ketua majelis hakim Ni Kadek Susantiani saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2026)

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Fuad Hasan MasyhurPimpinan travel Maktour Fuad Hasan Masyhur selesai diperiksa KPK dan memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota Haji 2024 di Kemenag.2 sumber
  1. 16
    Detik28 Agu 2025

    Bos Maktour Selesai Diperiksa KPK, Jelaskan soal Kuota Tambahan Haji

    Pimpinan travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur (FHM), selesai diperiksa KPK. Fuad memberikan keterangan terkait dugaan korupsi kuota Haji 2024 di Kemenag.

    Baca sumber ↗
  2. 3
    Antara1 Okt 2026

    KPK hadirkan Fuad Hasan Masyhur dalam sidang kuota haji hari ini

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour) sekaligus Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji, Kamis.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2026

  1. Ishfah Abidal terdakwa Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

    Dugaan: belum terbukti di pengadilan3 sumber
  2. Ismail Adham terdakwa Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

    Dugaan: belum terbukti di pengadilan3 sumber
  3. Yaqut Cholil terdakwa Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

    Dugaan: belum terbukti di pengadilan3 sumber
  4. Hilman Latief saksi Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

  5. Rizky Fisa saksi Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

  6. Asrul Azis terdakwa Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

    Dugaan: belum terbukti di pengadilan5 sumber

2025

  1. Fuad Hasan saksi Kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024

Sumber16 sumber dari 4 penerbit

  1. 1
    Liputan6Media massa27 Okt 2026Grup Emtek

    BPK Ungkap Tiga Cara Hitung Kerugian Negara Kasus Kuota Haji

    Baca sumber ↗
  2. 2
    DetikMedia massa27 Okt 2026Grup CT Corp

    Auditor BPK Ungkap 18 Penyimpangan di Kasus Korupsi Kuota Haji

    Baca sumber ↗
  3. 3
    AntaraKantor berita1 Okt 2026Grup LKBN Antara

    KPK hadirkan Fuad Hasan Masyhur dalam sidang kuota haji hari ini

    Baca sumber ↗
  4. 4
    Kompas.comMedia massa29 Sep 2026Grup Kompas Gramedia

    Sederet Bantahan Gus Alex di Sidang Kuota Haji: USD 1 Juta hingga Pansus Haji

    Baca sumber ↗
  5. 5
    DetikMedia massa24 Sep 2026Grup CT Corp

    Hilman Latief Akui Terima SAR 16 Ribu-Ribuan Dolar AS dari Terdakwa Kasus Haji

    Baca sumber ↗
  6. 6
    DetikMedia massa17 Sep 2026Grup CT Corp

    Eks Anak Buah Yaqut Juga Akui Terima USD 20 Ribu dari Travel Haji

    Baca sumber ↗
  7. 7
    DetikMedia massa27 Agu 2026Grup CT Corp

    Hakim Tolak Perlawanan Eks Menag Yaqut di Kasus Kuota Haji

    Baca sumber ↗
  8. 8
    DetikMedia massa11 Agu 2026Grup CT Corp

    Gus Alex Didakwa Perkaya Diri Sendiri Rp 93,6 Miliar di Kasus Kuota Haji

    Baca sumber ↗
  9. 9
    Kompas.comMedia massa11 Agu 2026Grup Kompas Gramedia

    Gus Alex Bantah Dakwaan Terima 5,2 Juta Dolar AS dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

    Baca sumber ↗
  10. 10
    AntaraKantor berita11 Agu 2026Grup LKBN Antara

    Kasus korupsi haji, eks Stafsus Yaqut didakwa perkaya diri Rp93 miliar

    Baca sumber ↗
  11. 11
    Kompas.comMedia massa18 Jun 2026Grup Kompas Gramedia

    KPK Periksa Eks Kasubdit Haji Khusus Jadi Saksi Kasus Yaqut

    Baca sumber ↗
  12. 12
    Liputan6Media massa1 Jun 2026Grup Emtek

    Dua Tersangka Korupsi Kuota Haji, Petinggi Maktour dan Kesthuri Segera Ditahan

    Baca sumber ↗
  13. 13
    AntaraKantor berita21 Mei 2026Grup LKBN Antara

    KPK periksa Hilman Latief untuk konfirmasi pertemuan dengan Yaqut

    Baca sumber ↗
  14. 14
    DetikMedia massa30 Mar 2026Grup CT Corp

    Alasan KPK Jerat 2 Tersangka Swasta Kasus Kuota Haji Pakai Pasal Kerugian Negara

    Baca sumber ↗
  15. 15
    DetikMedia massa30 Mar 2026Grup CT Corp

    KPK Ungkap Peran Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Tersangka Baru Kuota Haji

    Baca sumber ↗
  16. 16
    DetikMedia massa28 Agu 2025Grup CT Corp

    Bos Maktour Selesai Diperiksa KPK, Jelaskan soal Kuota Tambahan Haji

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.