Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan5 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Isfi SyahfitraKPK menetapkan Isfi Syahfitra sebagai tersangka pada Januari 2022, menurut Liputan6. Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonisnya 5 tahun penjara pada 19 Oktober 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, menurut Detik dan Antara.
- 7Liputan624 Jan 2022
Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat
KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan proyek di Langkat tahun anggaran 2020 sampai 2022. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Perbesar Dalam kasus ini, tak hanya Terbit Rencana, KPK juga menjerat 5 tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta 4 orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca sumber ↗ - 4Detik19 Okt 2022
Hal Memberatkan Vonis 9 Tahun Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Sementara itu, Marcos Surya Abadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Baca sumber ↗ - 2Antara20 Okt 2022
Terbit Perangin Angin divonis 9 tahun penjara
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca sumber ↗
Marcos Surya AbdiKPK menetapkan Marcos Surya Abdi sebagai tersangka pada Januari 2022, menurut Liputan6. Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonisnya 7 tahun 6 bulan penjara pada 19 Oktober 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, menurut Antara dan Republika.
- 7Liputan624 Jan 2022
Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat
KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan proyek di Langkat tahun anggaran 2020 sampai 2022. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Perbesar Dalam kasus ini, tak hanya Terbit Rencana, KPK juga menjerat 5 tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta 4 orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca sumber ↗ - 2Antara20 Okt 2022
Terbit Perangin Angin divonis 9 tahun penjara
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca sumber ↗ - 3Republika19 Okt 2022
Tiga Kontraktor di Kasus Suap Bupati Langkat Divonis Berbeda
"Menyatakan terdakwa I Marcos Surya Abdi, terdakwa II Shuhanda Citra dan terdakwa III Isfi Syafitra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua, Djuyamto dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (19/10/2022), malam.
Baca sumber ↗
Shuhanda CitraKPK menetapkan Shuhanda Citra sebagai tersangka pada Januari 2022, menurut Liputan6. Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonisnya 5 tahun penjara pada 19 Oktober 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, menurut Detik dan Antara.
- 7Liputan624 Jan 2022
Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat
KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan proyek di Langkat tahun anggaran 2020 sampai 2022. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Perbesar Dalam kasus ini, tak hanya Terbit Rencana, KPK juga menjerat 5 tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta 4 orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca sumber ↗ - 4Detik19 Okt 2022
Hal Memberatkan Vonis 9 Tahun Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Sementara itu, Marcos Surya Abadi divonis 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 300 juta subsider 5 bulan, kemudian Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra divonis 5 tahun denda Rp 250 juta subsider 3 bulan.
Baca sumber ↗ - 2Antara20 Okt 2022
Terbit Perangin Angin divonis 9 tahun penjara
Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca sumber ↗
Terbit Rencana Perangin AnginKPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka pada Januari 2022, menurut Liputan6. Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonisnya 9 tahun penjara pada 19 Oktober 2022 karena terbukti menerima suap terkait paket pekerjaan di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021, menurut Detik dan Antara. Menurut Detik, hukumannya dipangkas menjadi 7,5 tahun di tingkat banding dan Mahkamah Agung menolak kasasi pada 2023.
- 7Liputan624 Jan 2022
Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat
Terbit Rencana Perangin-angin ditangkap dan telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit ditetapkan tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkab Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Baca sumber ↗ - 4Detik19 Okt 2022
Hal Memberatkan Vonis 9 Tahun Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis hukuman pidana penjara 9 tahun.
Baca sumber ↗ - 2Antara20 Okt 2022
Terbit Perangin Angin divonis 9 tahun penjara
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin divonis 9 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp572juta dari pengusaha Muara Perangin Angin terkait paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan kabupaten Langkat tahun 2021.
Baca sumber ↗ - 1Detik11 Agu 2023
MA Kuatkan Sunat Vonis Eks Bupati Langkat Sumut di Kasus Korupsi
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi jaksa dan mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Alhasil, Terbit tetap dihukum 7,5 tahun penjara di kasus korupsi pengadaan barang di Kabupaten Langkat.
Baca sumber ↗
Muara Perangin AnginKPK menetapkan Muara Perangin Angin sebagai tersangka pada Januari 2022, menurut Liputan6. Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonis Direktur CV Nizhami itu 2 tahun 6 bulan penjara pada 20 Juni 2022 karena terbukti menyuap Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin, menurut Detik dan Hukumonline.
- 7Liputan624 Jan 2022
Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat
KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan proyek di Langkat tahun anggaran 2020 sampai 2022. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Perbesar Dalam kasus ini, tak hanya Terbit Rencana, KPK juga menjerat 5 tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta 4 orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Baca sumber ↗ - 6Detik20 Jun 2022
Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin, divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Baca sumber ↗ - 5Hukumonline21 Jun 2022
Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pengadilan Tipikor memvonis Direktur CV Nizhami Muara Perangin Angin dengan hukuman penjara 2,5 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti memberikan Rp572 juta kepada Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Baca sumber ↗
Linimasa
2022
Isfi Syahfitra divonis dalam Kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (2021–2022), Oktober 2022
Marcos Surya divonis dalam Kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (2021–2022), Oktober 2022
Shuhanda Citra divonis dalam Kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (2021–2022), Oktober 2022
Terbit Rencana divonis dalam Kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (2021–2022), Oktober 2022
Muara Perangin divonis dalam Kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (2021–2022), Juni 2022
Sumber7 sumber dari 5 penerbit
- 1DetikMedia massa11 Agu 2023Grup CT Corp
MA Kuatkan Sunat Vonis Eks Bupati Langkat Sumut di Kasus Korupsi
Baca sumber ↗ - 2AntaraKantor berita20 Okt 2022Grup LKBN Antara
Terbit Perangin Angin divonis 9 tahun penjara
Baca sumber ↗ - 3RepublikaMedia massa19 Okt 2022Grup Mahaka Media
Tiga Kontraktor di Kasus Suap Bupati Langkat Divonis Berbeda
Baca sumber ↗ - 4DetikMedia massa19 Okt 2022Grup CT Corp
Hal Memberatkan Vonis 9 Tahun Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana
Baca sumber ↗ - 5HukumonlineMedia massa21 Jun 2022Grup PT Justika Siar Publika
Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca sumber ↗ - 6DetikMedia massa20 Jun 2022Grup CT Corp
Penyuap Bupati Langkat Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca sumber ↗ - 7Liputan6Media massa24 Jan 2022Grup Emtek
Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.