Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Tokoh

Marcos Surya Abdi

kontraktor, anggota "Grup Kuala" di Kabupaten Langkat

  • Terpidana · status putusan belum dipastikan
Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

Kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (2021–2022)KPK menetapkan Marcos Surya Abdi sebagai tersangka pada Januari 2022, menurut Liputan6. Pengadilan Tipikor Jakarta lalu memvonisnya 7 tahun 6 bulan penjara pada 19 Oktober 2022 dalam kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, menurut Antara dan Republika.3 sumber
  1. 3
    Liputan624 Jan 2022

    Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat

    KPK menetapkan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan proyek di Langkat tahun anggaran 2020 sampai 2022. Selain Bupati Langkat, KPK juga menetapkan lima tersangka lain. Perbesar Dalam kasus ini, tak hanya Terbit Rencana, KPK juga menjerat 5 tersangka lainnya, yakni Kepala Desa Balai Kasih, Iskandar PA, yang juga saudara kandung Terbit Rencana, serta 4 orang pihak swasta atau kontraktor bernama Muara Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Antara20 Okt 2022

    Terbit Perangin Angin divonis 9 tahun penjara

    Marcos Surya Abdi divonis 7 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan, sedangkan Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra masing-masing divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

    Baca sumber ↗
  3. 2
    Republika19 Okt 2022

    Tiga Kontraktor di Kasus Suap Bupati Langkat Divonis Berbeda

    "Menyatakan terdakwa I Marcos Surya Abdi, terdakwa II Shuhanda Citra dan terdakwa III Isfi Syafitra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif pertama," kata Hakim Ketua, Djuyamto dalam persidangan yang berlangsung pada Rabu (19/10/2022), malam.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2022

2022

  1. Marcos Surya divonis dalam Kasus suap paket pekerjaan Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat (2021–2022), Oktober 2022

Sumber3 sumber dari 3 penerbit

  1. 1
    AntaraKantor berita20 Okt 2022Grup LKBN Antara

    Terbit Perangin Angin divonis 9 tahun penjara

    Baca sumber ↗
  2. 2
    RepublikaMedia massa19 Okt 2022Grup Mahaka Media

    Tiga Kontraktor di Kasus Suap Bupati Langkat Divonis Berbeda

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Liputan6Media massa24 Jan 2022Grup Emtek

    Terbit Rencana Ditangkap KPK, Syah Afandin Jabat Pelaksana Tugas Bupati Langkat

    Baca sumber ↗

Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.