Summary
Summaries and quotes are in Indonesian, as in the sources.
Summarised only from published sources. Being named a suspect or detained is not a guilty verdict. Everyone is presumed innocent until a final and binding court verdict. Disclaimer
Connections1 direct connection · 0 allegations
Cases & law
Nur AlamPengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Maret 2018 menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,7 miliar kepada Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, dalam perkara korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah, menurut Kompas.com dan Detik. Ini putusan tingkat pertama.
- 2Kompas.com28 Mar 2018
Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Read source ↗ - 1Detik28 Mar 2018
Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Alam terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Read source ↗
Timeline
2018
Nur Alam · Divonis dalam · Kasus korupsi izin usaha pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (Sulawesi Tenggara)
Sources2 sources from 2 publishers
- 1
- 2Kompas.comNews outlet28 Mar 2018Kompas Gramedia group
Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Read source ↗
Last checked 30 Oct 2026: the date we last searched for new reports about this entry. It is no guarantee that nothing was missed.