Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Nur AlamPengadilan Tipikor Jakarta pada 28 Maret 2018 menjatuhkan pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp2,7 miliar kepada Nur Alam, Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara, dalam perkara korupsi persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah, menurut Kompas.com dan Detik. Ini putusan tingkat pertama.
- 2Kompas.com28 Mar 2018
Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nur Alam juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Baca sumber ↗ - 1Detik28 Mar 2018
Nur Alam Dihukum 12 Tahun Penjara
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) nonaktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Hakim menyatakan Nur Alam terlibat korupsi dengan memberikan persetujuan izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Baca sumber ↗
Linimasa
2018
Nur Alam divonis dalam Kasus korupsi izin usaha pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (Sulawesi Tenggara)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1
- 2Kompas.comMedia massa28 Mar 2018Grup Kompas Gramedia
Gubernur Sultra Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 30 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.