Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong Kepulauan SulaPengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula Zainal Mus 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong. Usai putusan, jaksa dan terdakwa menyatakan pikir-pikir.
- 2Medcom.id8 Apr 2019
Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Ketua DPRD Kepulauan Sula, Maluku Utara, periode 2009-2014 Zainal Mus divonis empat tahun penjara, denda Rp500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Baca sumber ↗ - 1Hukumonline12 Apr 2019
Ketika Hakim Minta Jaksa Kembalikan Aset kepada Pemilik
Mantan Ketua DPRD Kepulauan Sula, Zainal Mus, juga dijatuhi hukuman penjara yang sama.
Baca sumber ↗
Linimasa
2019
Zainal Mus divonis dalam Korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong Kepulauan Sula
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1HukumonlineMedia massa12 Apr 2019Grup PT Justika Siar Publika
Ketika Hakim Minta Jaksa Kembalikan Aset kepada Pemilik
Baca sumber ↗ - 2
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.