Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC), Lombok Barat (2013)Mahkamah Agung mengubah hukuman mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari 8 menjadi 5 tahun penjara melalui putusan kasasi 3710 K/PID.SUS/2026, menurut Antara dan Detik. Sebelumnya Pengadilan Negeri Mataram memvonisnya 5 tahun dan Pengadilan Tinggi NTB memperberatnya menjadi 8 tahun, menurut Detik.
- 2Antara26 Mei 2026
MA ubah hukuman terdakwa Isabel Tanihaha terkait korupsi LCC
Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI mengubah pidana hukuman Isabel Tanihaha, terdakwa korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC) dari PT Bliss Pembangunan Sejahtera dari delapan menjadi lima tahun penjara.
Baca sumber ↗ - 1Detik29 Mei 2026
Hakim MA Sunat Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Lombok City Center Jadi 5 Tahun
Hakim Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Baca sumber ↗ - 3Detik18 Des 2025
Pidana Penjara Eks Dirut PT Bliss Terkait Korupsi LCC Bertambah 3 Tahun
Pidana penjara mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, bertambah menjadi delapan tahun.
Baca sumber ↗
Bisnis & jabatan
PT Bliss Pembangunan SejahteraIsabel Tanihaha adalah mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, menurut Detik.
- 3Detik18 Des 2025
Pidana Penjara Eks Dirut PT Bliss Terkait Korupsi LCC Bertambah 3 Tahun
Pidana penjara mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha, bertambah menjadi delapan tahun.
Baca sumber ↗ - 1Detik29 Mei 2026
Hakim MA Sunat Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Lombok City Center Jadi 5 Tahun
Hakim Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dan mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Isabel Tanihaha divonis dalam Kasus korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC), Mei 2026
2025
Isabel Tanihaha mantan Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera
Sumber3 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa29 Mei 2026Grup CT Corp
Hakim MA Sunat Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Lombok City Center Jadi 5 Tahun
Baca sumber ↗ - 2AntaraKantor berita26 Mei 2026Grup LKBN Antara
MA ubah hukuman terdakwa Isabel Tanihaha terkait korupsi LCC
Baca sumber ↗ - 3DetikMedia massa18 Des 2025Grup CT Corp
Pidana Penjara Eks Dirut PT Bliss Terkait Korupsi LCC Bertambah 3 Tahun
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 5 Nov 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.