Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan3 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda IndonesiaPengadilan Tipikor Jakarta pada 31 Juli 2024 memvonis Emirsyah Satar lima tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang diusut Kejaksaan Agung. Hukuman itu kemudian diperberat di tingkat banding, dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada 25 Juni 2025 dengan mengurangi uang pengganti menjadi Rp817 miliar.
- 3Kumparan31 Jul 2024
Korupsi Pesawat, Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,4 Triliun
Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, divonis hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta rupiah subsider tiga bulan penjara. Hakim memutuskan Emirsyah terbukti bersalah melakukan pidana korupsi dalam pengadaan Sub 100 seater pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600.
Baca sumber ↗ - 1Kompas.com21 Jul 2025
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat.
Baca sumber ↗
Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce di PT Garuda IndonesiaPengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 memvonis mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara karena menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta pencucian uang; Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis itu dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Desember 2020.
- 6Antara8 Mei 2020
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Baca sumber ↗ - 5Detik23 Des 2020
Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar. Alhasil, Emirsyah tetap dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.
Baca sumber ↗
Bisnis & jabatan
PT Garuda Indonesia (Persero) TbkEmirsyah Satar adalah mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia.
- 2Detik31 Jul 2024
Emirsyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat USD 609 Juta
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Baca sumber ↗ - 4Katadata14 Sep 2021
Jatuh-Bangun Garuda Indonesia Lewati Berbagai Krisis
Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar
Baca sumber ↗
Linimasa
2024
Emirsyah Satar divonis dalam Kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia
Emirsyah Satar mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
2020
Emirsyah Satar divonis dalam Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia
Sumber6 sumber dari 5 penerbit
- 1Kompas.comMedia massa21 Jul 2025Grup Kompas Gramedia
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar, tetapi Uang Pengganti Dikurangi Jadi Rp 817 M
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa31 Jul 2024Grup CT Corp
Emirsyah Divonis 5 Tahun Penjara di Kasus Pengadaan Pesawat USD 609 Juta
Baca sumber ↗ - 3KumparanMedia massa31 Jul 2024Grup Kumparan
Korupsi Pesawat, Emirsyah Satar Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Rp 1,4 Triliun
Baca sumber ↗ - 4KatadataMedia massa14 Sep 2021Grup Katadata
Jatuh-Bangun Garuda Indonesia Lewati Berbagai Krisis
Baca sumber ↗ - 5DetikMedia massa23 Des 2020Grup CT Corp
Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun
Baca sumber ↗ - 6AntaraKantor berita8 Mei 2020Grup LKBN Antara
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.