Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

Emirsyah SatarPengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 memvonis mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara karena menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta pencucian uang; Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis itu dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Desember 2020.2 sumber
  1. 4
    Antara8 Mei 2020

    Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara

    Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Detik23 Des 2020

    Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun

    Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar. Alhasil, Emirsyah tetap dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Soetikno SoedarjoPengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 memvonis Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi, enam tahun penjara karena menyuap Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang; Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis itu.2 sumber
  1. 3
    Antara8 Mei 2020

    Pemilik PT MRA Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara

    Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang.

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Kompas.com3 Agu 2020

    Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

    Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2020

2020

  1. Emirsyah Satar divonis dalam Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia

  2. Soetikno Soedarjo divonis dalam Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia

Sumber4 sumber dari 3 penerbit

  1. 1
    DetikMedia massa23 Des 2020Grup CT Corp

    Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Kompas.comMedia massa3 Agu 2020Grup Kompas Gramedia

    Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar

    Baca sumber ↗
  3. 3
    AntaraKantor berita8 Mei 2020Grup LKBN Antara

    Pemilik PT MRA Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara

    Baca sumber ↗
  4. 4
    AntaraKantor berita8 Mei 2020Grup LKBN Antara

    Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara

    Baca sumber ↗

Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.