Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Emirsyah SatarPengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 memvonis mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar delapan tahun penjara karena menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat serta pencucian uang; Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis itu dan Mahkamah Agung menolak kasasinya pada Desember 2020.
- 4Antara8 Mei 2020
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan pencucian uang senilai sekitar Rp87,464 miliar.
Baca sumber ↗ - 1Detik23 Des 2020
Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar. Alhasil, Emirsyah tetap dihukum 8 tahun penjara dalam kasus korupsi dan pencucian uang pembelian pesawat hingga pemeliharaan pesawat Garuda.
Baca sumber ↗
Soetikno SoedarjoPengadilan Tipikor Jakarta pada 8 Mei 2020 memvonis Soetikno Soedarjo, pemilik PT Mugi Rekso Abadi, enam tahun penjara karena menyuap Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang; Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis itu.
- 3Antara8 Mei 2020
Pemilik PT MRA Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara
Pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte.Ltd. Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005—2014 Emirsyah Satar serta melakukan pencucian uang.
Baca sumber ↗ - 2Kompas.com3 Agu 2020
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Di samping itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat kepada eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo.
Baca sumber ↗
Linimasa
2020
Emirsyah Satar divonis dalam Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia
Soetikno Soedarjo divonis dalam Kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus dan Rolls-Royce di PT Garuda Indonesia
Sumber4 sumber dari 3 penerbit
- 1DetikMedia massa23 Des 2020Grup CT Corp
Kasasi Ditolak, Eks Dirut Garuda Emirsyah Satar Tetap Dibui 8 Tahun
Baca sumber ↗ - 2Kompas.comMedia massa3 Agu 2020Grup Kompas Gramedia
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar
Baca sumber ↗ - 3AntaraKantor berita8 Mei 2020Grup LKBN Antara
Pemilik PT MRA Soetikno Soedarjo divonis 6 tahun penjara
Baca sumber ↗ - 4AntaraKantor berita8 Mei 2020Grup LKBN Antara
Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar divonis 8 tahun penjara
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.