Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 1 dugaan
Kasus & hukum
Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkab TulungagungKPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
- 2Liputan611 Apr 2026
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.
Baca sumber ↗ - 1Antara4 Sep 2026
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu jalani sidang perdana kasus korupsi
Selain dakwaan pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Dwi Yoga tersangka Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkab Tulungagung
Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita4 Sep 2026Grup LKBN Antara
Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu jalani sidang perdana kasus korupsi
Baca sumber ↗ - 2Liputan6Media massa11 Apr 2026Grup Emtek
KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 3 Nov 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.