Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkab Tulungagung

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan2 hubungan langsung · 2 dugaan

Kasus & hukum

Gatut Sunu WibowoJaksa KPK mendakwa Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sekitar Rp2,9 miliar, dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya pada 4 September 2026.Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Dugaan · belum terbuktiKlaim, tuduhan, atau proses hukum yang belum diputus pengadilan. Tanggapan dan bantahan yang dilaporkan dicantumkan di bawah.
TanggapanGatut Sunu Wibowo membantah menerima uang gratifikasi dan hasil pemerasan sebagaimana didakwakan (Kompas.com, 4 September 2026).
  1. 2
    Antara4 Sep 2026

    Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu jalani sidang perdana kasus korupsi

    Selain dakwaan pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Kompas.com4 Sep 2026

    Sidang Perdana Kasus Pemerasan Pejabat, Bupati Tulungagung Nonaktif Bantah Terima Uang Rp 5 Miliar

    Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, selesai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026).

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Dwi Yoga AmbalKPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal, ajudan bupati, sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Dugaan · belum terbuktiKlaim, tuduhan, atau proses hukum yang belum diputus pengadilan. Tanggapan dan bantahan yang dilaporkan dicantumkan di bawah.
TanggapanSumber yang dikutip tidak memuat tanggapan.
  1. 3
    Liputan611 Apr 2026

    KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Selain Gatut, KPK juga menetapkan Dwi Yoga Ambal (YOG) selaku ADC atau ajudan bupati sebagai tersangka.

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Antara4 Sep 2026

    Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu jalani sidang perdana kasus korupsi

    Selain dakwaan pemerasan, JPU juga mendakwa Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal menerima gratifikasi dengan nilai total sekitar Rp2,9 miliar.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2026

  1. Gatut Sunu terdakwa Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkab Tulungagung

    Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
  2. Dwi Yoga tersangka Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemkab Tulungagung

    Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber

Sumber3 sumber dari 3 penerbit

  1. 1
    Kompas.comMedia massa4 Sep 2026Grup Kompas Gramedia

    Sidang Perdana Kasus Pemerasan Pejabat, Bupati Tulungagung Nonaktif Bantah Terima Uang Rp 5 Miliar

    Baca sumber ↗
  2. 2
    AntaraKantor berita4 Sep 2026Grup LKBN Antara

    Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu jalani sidang perdana kasus korupsi

    Baca sumber ↗
  3. 3
    Liputan6Media massa11 Apr 2026Grup Emtek

    KPK Tetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai Tersangka Pemerasan

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 30 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.