Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura II (2019)Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Andi Taswin Nur 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta pada 6 Januari 2020 karena menjadi perantara suap dari Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam terkait proyek semi-baggage handling system. Taswin menerima putusan itu; jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
- 1Detik6 Jan 2020
Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Divonis 16 Bulan Bui
Andi Taswin Nur, yang berprofesi sebagai swasta, divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Taswin bersalah menjadi perantara suap kepada eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam.
Baca sumber ↗ - 2Tempo6 Jan 2020
Kasus Suap Angkasa Pura II, Taswin Nur Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan untuk Andi Taswin Nur dalam perkara suap PT Angkasa Pura II. Ia juga didenda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Baca sumber ↗
Linimasa
2020
Andi Taswin divonis 1 tahun 4 bulan penjara Kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura II (2019)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa6 Jan 2020Grup CT Corp
Kasus Suap Antar-BUMN, Perantara Andi Taswin Divonis 16 Bulan Bui
Baca sumber ↗ - 2TempoMedia massa6 Jan 2020Grup Tempo Media
Kasus Suap Angkasa Pura II, Taswin Nur Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.