Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan3 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Andra Yastrialsyah AgussalamMantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung tanggal 25 Januari 2021, karena menerima suap dari Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara terkait proyek BHS. KPK mengeksekusinya ke Lapas Cibinong pada Februari 2021.
- 2Detik10 Feb 2021
KPK Eksekusi Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
KPK mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Dia akan menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Baca sumber ↗ - 1Kumparan10 Feb 2021
KPK Eksekusi Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Sesuai putusan kasasi MA, Andra akan menjalani hukuman penjara selama 4 tahun. Ia juga dihukum membayar uang denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca sumber ↗
Darman MappangaraPengadilan Tipikor Jakarta pada 2 Maret 2020 menyatakan mantan Direktur Utama PT INTI Darman Mappangara bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam kasus suap proyek BHS di PT Angkasa Pura II (putusan 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst). Lama hukumannya tidak tercantum dalam salinan putusan yang dipublikasikan.
- 4Detik26 Nov 2019
KPK Panggil Presdir Angkasa Pura II Jadi Saksi Kasus Suap Antar-BUMN
Pada pengembangan kasus, KPK menetapkan Darman Mappangara sebagai tersangka. Darman diduga bersama Taswin memberi suap kepada Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS bisa dikerjakan oleh PT Inti.
Baca sumber ↗ - 3Mahkamah Agung (Direktori Putusan)2 Mar 2020
Putusan Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst atas nama Darman Mappangara
Menyatakan Terdakwa DARMAN MAPPANGARA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut" sebagaimana dakwaan alternatif Kedua Penuntut Umum;
Baca sumber ↗
Muhammad AwaluddinKPK memeriksa Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada 2019, termasuk untuk tersangka Darman Mappangara.
- 5Liputan614 Agu 2019
KPK Cecar Dirut PT Angkasa Pura II Terkait Suap Pengadaan BHS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin soal proses pengadaan Baggage Handling System (BHS). Awaluddin diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap pengadaan BHS
Baca sumber ↗ - 4Detik26 Nov 2019
KPK Panggil Presdir Angkasa Pura II Jadi Saksi Kasus Suap Antar-BUMN
Awaluddin dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (Inti) Darman Mappangara.
Baca sumber ↗
Linimasa
2021
Andra Yastrialsyah divonis 4 tahun penjara Kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura II (2019)
2020
Darman Mappangara divonis bersalah Kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura II (2019)
2019
Muhammad Awaluddin saksi Kasus suap pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura II (2019)
Sumber5 sumber dari 4 penerbit
- 1KumparanMedia massa10 Feb 2021Grup Kumparan
KPK Eksekusi Eks Direktur Keuangan Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa10 Feb 2021Grup CT Corp
KPK Eksekusi Eks Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong
Baca sumber ↗ - 3Mahkamah Agung (Direktori Putusan)Dokumen pengadilan2 Mar 2020
Putusan Nomor 117/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst atas nama Darman Mappangara
Baca sumber ↗ - 4DetikMedia massa26 Nov 2019Grup CT Corp
KPK Panggil Presdir Angkasa Pura II Jadi Saksi Kasus Suap Antar-BUMN
Baca sumber ↗ - 5Liputan6Media massa14 Agu 2019Grup Emtek
KPK Cecar Dirut PT Angkasa Pura II Terkait Suap Pengadaan BHS
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.