Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 1 dugaan
Kasus & hukum
Kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Blueray Cargo)KPK pada 30 Oktober 2026 mengumumkan bahwa Ahmad Dedi alias Dedi Congor, pejabat fungsional Bea Cukai Madya di Ditjen Bea dan Cukai, telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026 dalam pengembangan kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Bea dan Cukai, menurut Kumparan dan Antara.
- 1Kumparan30 Okt 2026
KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
KPK menetapkan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca sumber ↗ - 2Antara30 Okt 2026
KPK tetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kasus Bea Cukai
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Ahmad Dedi tersangka Kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Blueray Cargo)
Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1KumparanMedia massa30 Okt 2026Grup Kumparan
KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai
Baca sumber ↗ - 2AntaraKantor berita30 Okt 2026Grup LKBN Antara
KPK tetapkan Ahmad Dedi sebagai tersangka kasus Bea Cukai
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 30 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.