Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (2018)Pengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Februari 2019 memvonis Agung Prayitno, pihak swasta yang menjadi perantara suap fee proyek kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, lima tahun penjara dan denda Rp350 juta.
- 2Antara14 Feb 2019
Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun
Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan itu juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.
Baca sumber ↗ - 1CNN Indonesia14 Feb 2019
Bupati Nonaktif Tulungagung Divonis 10 Tahun Penjara
Dalam persidangan itu, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta pihak swasta Agung Prayitno yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.
Baca sumber ↗
Linimasa
2019
Agung Prayitno divonis dalam Kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (2018)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1CNN IndonesiaMedia massa14 Feb 2019Grup CT Corp
Bupati Nonaktif Tulungagung Divonis 10 Tahun Penjara
Baca sumber ↗ - 2AntaraKantor berita14 Feb 2019Grup LKBN Antara
Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 3 Nov 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.