Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (2018)

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

Syahri MulyoPengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Februari 2019 memvonis Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo sepuluh tahun penjara dan denda Rp700 juta karena menerima suap fee proyek peningkatan jalan di Dinas PUPR Tulungagung; ia tidak mengajukan banding.2 sumber
  1. 2
    Kumparan14 Feb 2019

    Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara

    Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 700 juta pada sidang yang berlangsung pada Kamis (14/2).

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Antara27 Feb 2019

    Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Akui Bersalah, Tidak Ajukan Banding

    Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo mengaku bersalah dan tidak mengajukan banding

    Baca sumber ↗
Buka halaman
Agung PrayitnoPengadilan Tipikor Surabaya pada 14 Februari 2019 memvonis Agung Prayitno, pihak swasta yang menjadi perantara suap fee proyek kepada Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, lima tahun penjara dan denda Rp350 juta.2 sumber
  1. 4
    Antara14 Feb 2019

    Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun

    Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah dalam persidangan itu juga memvonis terdakwa lainnya, yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta serta Agung Prayitno pihak swasta yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.

    Baca sumber ↗
  2. 3
    CNN Indonesia14 Feb 2019

    Bupati Nonaktif Tulungagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Dalam persidangan itu, hakim juga memvonis terdakwa lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp600 juta, serta pihak swasta Agung Prayitno yang divonis 5 tahun dengan denda Rp350 juta.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2019

2019

  1. Syahri Mulyo divonis dalam Kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (2018)

  2. Agung Prayitno divonis dalam Kasus suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung (2018)

Sumber4 sumber dari 3 penerbit

  1. 1
    AntaraKantor berita27 Feb 2019Grup LKBN Antara

    Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo Akui Bersalah, Tidak Ajukan Banding

    Baca sumber ↗
  2. 2
    KumparanMedia massa14 Feb 2019Grup Kumparan

    Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Divonis 10 Tahun Penjara

    Baca sumber ↗
  3. 3
    CNN IndonesiaMedia massa14 Feb 2019Grup CT Corp

    Bupati Nonaktif Tulungagung Divonis 10 Tahun Penjara

    Baca sumber ↗
  4. 4
    AntaraKantor berita14 Feb 2019Grup LKBN Antara

    Bupati Tulungagung Nonaktif Divonis 10 Tahun

    Baca sumber ↗

Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.