Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Iwan JoeniartoPengadilan Negeri Tangerang pada 14 Juni 2021 memvonis Iwan Joeniarto, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
- 2Liputan615 Jun 2021
Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu
Lalu, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca sumber ↗ - 1Detik21 Sep 2021
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Sementara itu, Ari Askhara juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta; serta eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga telah membayar pidana denda Rp 50 juta.
Baca sumber ↗
I Gusti Ngurah Askhara DanadiputraPengadilan Negeri Tangerang pada 14 Juni 2021 memvonis I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara), mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dan denda Rp300 juta dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton; jaksa kemudian mencabut bandingnya.
- 2Liputan615 Jun 2021
Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu
Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta pada Senin (14/6/2021).
Baca sumber ↗ - 1Detik21 Sep 2021
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.
Baca sumber ↗
Linimasa
2021
Iwan Joeniarto divonis dalam Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia
I Gusti divonis dalam Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa21 Sep 2021Grup CT Corp
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Baca sumber ↗ - 2Liputan6Media massa15 Jun 2021Grup Emtek
Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.