Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Kasus / peristiwa

Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia

Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

Iwan JoeniartoPengadilan Negeri Tangerang pada 14 Juni 2021 memvonis Iwan Joeniarto, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.2 sumber
  1. 2
    Liputan615 Jun 2021

    Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu

    Lalu, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Detik21 Sep 2021

    Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara

    Sementara itu, Ari Askhara juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta; serta eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga telah membayar pidana denda Rp 50 juta.

    Baca sumber ↗
Buka halaman
I Gusti Ngurah Askhara DanadiputraPengadilan Negeri Tangerang pada 14 Juni 2021 memvonis I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra (Ari Askhara), mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, satu tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan dan denda Rp300 juta dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton; jaksa kemudian mencabut bandingnya.2 sumber
  1. 2
    Liputan615 Jun 2021

    Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu

    Sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, divonis setahun hukuman kurungan penjara dan denda Rp 300 juta pada Senin (14/6/2021).

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Detik21 Sep 2021

    Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara

    Kejaksaan Tinggi Banten mengungkap alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tangerang mencabut banding terhadap terdakwa eks Dirut Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dalam kasus penyeludupan Harley-Davidson.

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2021

2021

  1. Iwan Joeniarto divonis dalam Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia

  2. I Gusti divonis dalam Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia

Sumber2 sumber dari 2 penerbit

  1. 1
    DetikMedia massa21 Sep 2021Grup CT Corp

    Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara

    Baca sumber ↗
  2. 2
    Liputan6Media massa15 Jun 2021Grup Emtek

    Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu

    Baca sumber ↗

Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.