Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan2 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton di pesawat Garuda IndonesiaPengadilan Negeri Tangerang pada 14 Juni 2021 memvonis Iwan Joeniarto, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia, satu tahun penjara dan denda Rp50 juta dalam kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton.
- 2Liputan615 Jun 2021
Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu
Lalu, Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto juga dihukum 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Baca sumber ↗ - 1Detik21 Sep 2021
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Sementara itu, Ari Askhara juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta; serta eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto juga telah membayar pidana denda Rp 50 juta.
Baca sumber ↗
Bisnis & jabatan
PT Garuda Indonesia (Persero) TbkIwan Joeniarto adalah eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda.
- 3Detik17 Feb 2021
Ari Ashkara Minta Anak Buah Urus Proses Pengiriman Harley-Davidson ke RI
Eks Direktur Teknik dan Layanan Garuda Iwan Joeniarto
Baca sumber ↗
Linimasa
2021
Iwan Joeniarto divonis dalam Kasus penyelundupan Harley-Davidson dan Brompton di pesawat Garuda Indonesia
Iwan Joeniarto mantan Direktur Teknik dan Layanan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk
Sumber3 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa21 Sep 2021Grup CT Corp
Alasan Jaksa Cabut Banding Kasus Penyelundupan Harley Ari Askhara
Baca sumber ↗ - 2Liputan6Media massa15 Jun 2021Grup Emtek
Divonis 1 Tahun Penjara, Ari Akshara Pilih Pikir-Pikir Dulu
Baca sumber ↗ - 3DetikMedia massa17 Feb 2021Grup CT Corp
Ari Ashkara Minta Anak Buah Urus Proses Pengiriman Harley-Davidson ke RI
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.