Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan8 hubungan langsung · 8 dugaan
Kasus & hukum
Sony SonjayaKejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
- 1Kompas.com30 Sep 2026
Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Selain Dadan, Kejagung turut melimpahkan Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Baca sumber ↗ - 8Katadata4 Jul 2026
Peran 7 Tersangka Kasus MBG: Atur Penunjukan SPPG hingga Pengadaan Ompreng
Ketujuh tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Soemantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Baca sumber ↗ - 9Liputan63 Jul 2026
TNI Polri di Pusaran Korupsi MBG
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Baca sumber ↗ - 16Detik3 Jun 2026
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M
Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Baca sumber ↗ - 17Liputan63 Jun 2026
Korupsi MBG Seret Eks 3 Pimpinan BGN, Berapa Kerugian Negara?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Baca sumber ↗
Andri MulyonoKomisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
- 9Liputan63 Jul 2026
TNI Polri di Pusaran Korupsi MBG
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Baca sumber ↗ - 14Antara12 Jun 2026
Kejagung ungkap peran Andri Mulyono Komisaris PT YAT pada kasus korupsi di BGN
Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung mengungkap peran Andri Mulyono (AM), selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025–2026.
Baca sumber ↗
Lodewyk PusungKejaksaan Agung menetapkan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
- 1Kompas.com30 Sep 2026
Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Selain Dadan, Kejagung turut melimpahkan Sony Sonjaya dan Lodewik Pusung yang merupakan mantan Wakil Kepala BGN.
Baca sumber ↗ - 8Katadata4 Jul 2026
Peran 7 Tersangka Kasus MBG: Atur Penunjukan SPPG hingga Pengadaan Ompreng
Ketujuh tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Soemantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Baca sumber ↗ - 9Liputan63 Jul 2026
TNI Polri di Pusaran Korupsi MBG
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Baca sumber ↗ - 5Detik29 Jul 2026
Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan
Sebagaimana diketahui, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Baca sumber ↗ - 6Detik28 Jul 2026
Kejagung Sebut Chat Eks Waka BGN dengan Istri Jadi Bukti Korupsi MBG
Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejaksaan Agung. Lodewyk tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.
Baca sumber ↗ - 4Liputan630 Jul 2026
Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah
Dengan putusan tersebut, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG tetap berlanjut. Status tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung tidak berubah.
Baca sumber ↗ - 16Detik3 Jun 2026
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M
Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hidayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
Baca sumber ↗ - 17Liputan63 Jun 2026
Korupsi MBG Seret Eks 3 Pimpinan BGN, Berapa Kerugian Negara?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Baca sumber ↗
Glory Harimas SihombingKejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
- 1Kompas.com30 Sep 2026
Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
Baca sumber ↗ - 8Katadata4 Jul 2026
Peran 7 Tersangka Kasus MBG: Atur Penunjukan SPPG hingga Pengadaan Ompreng
Ketujuh tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Soemantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Baca sumber ↗ - 9Liputan63 Jul 2026
TNI Polri di Pusaran Korupsi MBG
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Baca sumber ↗ - 13Detik18 Jun 2026
Peran Glory Harimas di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG - Setor Uang ke Dadan
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan pihak swasta, Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca sumber ↗ - 12Kumparan19 Jun 2026
Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Jual Tiap Titik SPPG Hingga Rp 100 Juta
Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, tersangka baru kasus korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Baca sumber ↗
Dadan HindayanaKejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
- 1Kompas.com30 Sep 2026
Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Salah satu tersangka yang dilimpahkan ialah Dadan Hindayana, mantan Kepala BGN periode 2024-2025.
Baca sumber ↗ - 8Katadata4 Jul 2026
Peran 7 Tersangka Kasus MBG: Atur Penunjukan SPPG hingga Pengadaan Ompreng
Ketujuh tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Soemantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Baca sumber ↗ - 9Liputan63 Jul 2026
TNI Polri di Pusaran Korupsi MBG
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Baca sumber ↗ - 17Liputan63 Jun 2026
Korupsi MBG Seret Eks 3 Pimpinan BGN, Berapa Kerugian Negara?
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Baca sumber ↗
Asep Yusuf SomantriKejaksaan Agung menetapkan Asep Yusuf Somantri, pihak swasta, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
- 1Kompas.com30 Sep 2026
Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
Baca sumber ↗ - 8Katadata4 Jul 2026
Peran 7 Tersangka Kasus MBG: Atur Penunjukan SPPG hingga Pengadaan Ompreng
Ketujuh tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Soemantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Baca sumber ↗ - 9Liputan63 Jul 2026
TNI Polri di Pusaran Korupsi MBG
Sejauh ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG, yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Brigjen Lalu Muhammad Irwan Mahardan.
Baca sumber ↗ - 15Detik11 Jun 2026
Kejagung Ungkap Peran Orang Dekat Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Asep Yusuf Somantri (AYS) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca sumber ↗
Lalu Muhammad IwanKejaksaan Agung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG. Berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 29 September 2026.
- 1Kompas.com30 Sep 2026
Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Tiga tersangka lainnya yakni Lalu Muhammad Iwan yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, serta dua pihak swasta, Glory Harimas dan Asep Yusuf Somantri.
Baca sumber ↗ - 8Katadata4 Jul 2026
Peran 7 Tersangka Kasus MBG: Atur Penunjukan SPPG hingga Pengadaan Ompreng
Ketujuh tersangka meliputi mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Letjen (Purn) Lodewyk Pusung, orang kepercayaan Sony Asep Yusuf Soemantri, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, serta Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Baca sumber ↗ - 7Detik5 Jul 2026
Sosok Lalu Iwan, Tersangka Korupsi MBG yang Pernah Bertugas di Polda NTB
Nama Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca sumber ↗ - 10Katadata2 Jul 2026
Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Kejaksaan Agung atau Kejagung menetapkan satu tersangka baru dari dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka yakni Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional, Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan.
Baca sumber ↗ - 11Detik2 Jul 2026
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026. Tersangka anyar itu adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).
Baca sumber ↗
Budi UtomoKejagung menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
- 2Detik29 Sep 2026
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Kejagung menetapkan prajurit TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN).
Baca sumber ↗ - 3Kumparan29 Sep 2026
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Unsur TNI di Kasus Korupsi MBG
Kejaksaan Agung menetapkan Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Sony Sonjaya tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan5 sumberLodewyk Pusung tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan8 sumberGlory Harimas tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan5 sumberDadan Hindayana tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan4 sumberAsep Yusuf tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan4 sumberLalu Muhammad tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan5 sumberBudi Utomo tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumberAndri Mulyono tersangka Kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN
Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Sumber17 sumber dari 6 penerbit
- 1Kompas.comMedia massa30 Sep 2026Grup Kompas Gramedia
Babak Baru Korupsi MBG: Dadan Hindayana dkk Segera Disidang, TNI Aktif Jadi Tersangka
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa29 Sep 2026Grup CT Corp
Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG
Baca sumber ↗ - 3KumparanMedia massa29 Sep 2026Grup Kumparan
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru dari Unsur TNI di Kasus Korupsi MBG
Baca sumber ↗ - 4Liputan6Media massa30 Jul 2026Grup Emtek
Hakim Tolak Praperadilan Lodewyk Pusung, Status Tersangka Korupsi MBG Sah
Baca sumber ↗ - 5DetikMedia massa29 Jul 2026Grup CT Corp
Buka-bukaan Kejagung soal Korupsi MBG di Sidang Praperadilan
Baca sumber ↗ - 6DetikMedia massa28 Jul 2026Grup CT Corp
Kejagung Sebut Chat Eks Waka BGN dengan Istri Jadi Bukti Korupsi MBG
Baca sumber ↗ - 7DetikMedia massa5 Jul 2026Grup CT Corp
Sosok Lalu Iwan, Tersangka Korupsi MBG yang Pernah Bertugas di Polda NTB
Baca sumber ↗ - 8KatadataMedia massa4 Jul 2026Grup Katadata
Peran 7 Tersangka Kasus MBG: Atur Penunjukan SPPG hingga Pengadaan Ompreng
Baca sumber ↗ - 9
- 10KatadataMedia massa2 Jul 2026Grup Katadata
Brigjen Polisi Jadi Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi MBG
Baca sumber ↗ - 11DetikMedia massa2 Jul 2026Grup CT Corp
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi MBG
Baca sumber ↗ - 12KumparanMedia massa19 Jun 2026Grup Kumparan
Glory Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Jual Tiap Titik SPPG Hingga Rp 100 Juta
Baca sumber ↗ - 13DetikMedia massa18 Jun 2026Grup CT Corp
Peran Glory Harimas di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG - Setor Uang ke Dadan
Baca sumber ↗ - 14AntaraKantor berita12 Jun 2026Grup LKBN Antara
Kejagung ungkap peran Andri Mulyono Komisaris PT YAT pada kasus korupsi di BGN
Baca sumber ↗ - 15DetikMedia massa11 Jun 2026Grup CT Corp
Kejagung Ungkap Peran Orang Dekat Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
Baca sumber ↗ - 16DetikMedia massa3 Jun 2026Grup CT Corp
Jadi Tersangka Korupsi MBG, Eks Kepala BGN Dadan Punya Harta Rp 9 M
Baca sumber ↗ - 17Liputan6Media massa3 Jun 2026Grup Emtek
Korupsi MBG Seret Eks 3 Pimpinan BGN, Berapa Kerugian Negara?
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 29 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.