Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (2016–2018)Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 April 2026 memvonis Nurhandayanto 11 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang merugikan negara sekitar Rp 464,9 miliar.
- 1Detik15 Apr 2026
11 Terdakwa Kasus Proyek Baterai Litium dll Divonis 6-14 Tahun Bui, Jaksa Banding
Direktur Utama PT ATA Energi, Nurhandayanto, divonis 11 tahun penjara
Baca sumber ↗ - 2Tempo6 Apr 2026
Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 464 M, Vonis 5-14 Tahun
Direktur Utama PT Ata Energi, Nurhandayanto, dihukum penjara 11 tahun dan denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Nurhandayanto divonis 11 tahun penjara Kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (2016–2018)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa15 Apr 2026Grup CT Corp
11 Terdakwa Kasus Proyek Baterai Litium dll Divonis 6-14 Tahun Bui, Jaksa Banding
Baca sumber ↗ - 2TempoMedia massa6 Apr 2026Grup Tempo Media
Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 464 M, Vonis 5-14 Tahun
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 6 Nov 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.