Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus suap hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Gregorius Ronald TannurPengadilan Tipikor Jakarta pada 18 Juni 2025 menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Meirizka Widjaja, ibu Gregorius Ronald Tannur, karena terbukti menyuap hakim PN Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.
- 1Antara18 Jun 2025
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara karena terbukti suap
Majelis hakim memvonis mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, Ibunda Gregorius Ronald Tannur Meirizka Widjaja pidana penjara tiga tahun dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, pengacara Gregorius Ronald Tannur Lisa Rachmat pidana penjara 11 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
Baca sumber ↗ - 2Kompas.com18 Jun 2025
Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Meirizka Widjaja Tannur, ibu pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur, dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Baca sumber ↗
Linimasa
2025
Meirizka Widjaja divonis dalam Kasus suap hakim PN Surabaya dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita18 Jun 2025Grup LKBN Antara
Ibunda Ronald Tannur divonis 3 tahun penjara karena terbukti suap
Baca sumber ↗ - 2Kompas.comMedia massa18 Jun 2025Grup Kompas Gramedia
Terbukti Suap Hakim, Ibu Ronald Tannur Divonis 3 Tahun Penjara
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.