Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI KominfoPengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juli 2024 memvonis Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta karena terbukti korupsi dalam proyek penyediaan menara BTS 4G BAKTI Kominfo, menurut Antara. Mahkamah Agung kemudian menolak kasasi Jemy dan memperberat hukumannya menjadi 8 tahun penjara (putusan 1986 K/Pid.Sus/2025, 9 April 2025), menurut Kompas.com.
- 2Antara30 Jul 2024
Jemy Sutjiawan divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G
Direktur Utama PT Sansaine Exindo Jemy Sutjiawan divonis pidana selama tiga tahun penjara setelah terbukti melakukan korupsi pada kasus penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung program BAKTI Kominfo.
Baca sumber ↗ - 1Kompas.com27 Apr 2025
MA Perberat Hukuman Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Jadi 8 Tahun
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pengusaha pemenang proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, Jemy Sutjiawan, menjadi 8 tahun penjara.
Baca sumber ↗
Linimasa
2025
Jemy Sutjiawan divonis Kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1Kompas.comMedia massa27 Apr 2025Grup Kompas Gramedia
MA Perberat Hukuman Pemenang Proyek BTS 4G Jemy Sutjiawan Jadi 8 Tahun
Baca sumber ↗ - 2AntaraKantor berita30 Jul 2024Grup LKBN Antara
Jemy Sutjiawan divonis tiga tahun penjara terkait kasus korupsi BTS 4G
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 3 Nov 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.