Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikelMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan uang pengganti Rp 3,875 miliar pada 5 November 2026 dalam perkara suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman terkait tata kelola pertambangan nikel. Jaksa sebelumnya menuntut 5 tahun 6 bulan penjara.
- 1Detik5 Nov 2026
Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap untuk penerbitan dokumen maladministrasi.
Baca sumber ↗ - 2Liputan65 Nov 2026
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia Hery Susanto divonis hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dalam perkara suap terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Hery Susanto divonis 5 tahun penjara Kasus suap pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait tata kelola pertambangan nikel
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa5 Nov 2026Grup CT Corp
Eks Ketua Ombudsman Divonis 5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 3,8 M
Baca sumber ↗ - 2Liputan6Media massa5 Nov 2026Grup Emtek
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Divonis 5 Tahun Penjara
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.