Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Blueray Cargo)Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis bersalah Deddy Kurniawan Sukolo, Manajer Operasional PT Blueray Cargo, karena menyuap pejabat Bea Cukai (putusan Juli 2026).
- 1Detik28 Okt 2026
Geledah PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus, KPK Usut Dugaan soal Pita Cukai
Dalam kasus dugaan suap terkait importasi di Bea Cukai ini, total ada delapan orang tersangka dan terdakwa yang diproses hukum. Seiring dengan berjalannya proses hukum, tiga pihak Blueray Cargo telah dijatuhi vonis oleh hakim. Berikut ini vonisnya:1. John Field: 3 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 300 juta subsider 100 hari pidana kurungan.2. Deddy Kurniawan Sukolo: 2,5 tahun penjara
Baca sumber ↗ - 2Hukumonline10 Jul 2026
Alasan John Field Dihukum Lebih Ringan: Ada Peran Pejabat Bea Cukai
John Field, selaku pemilik Blueray Cargo misalnya, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Hukuman ini sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang memintanya untuk dipidana selama 3 tahun subsider 100 hari kurungan. Lalu, dua petinggi Blueray Cargo lainnya, yaitu Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri, masing-masing divonis satu tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta subsider pidana pengganti selama 80 hari kurungan.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Deddy Kurniawan terpidana Kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Blueray Cargo)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa28 Okt 2026Grup CT Corp
Geledah PT Djarum dan Bea Cukai di Kudus, KPK Usut Dugaan soal Pita Cukai
Baca sumber ↗ - 2HukumonlineMedia massa10 Jul 2026Grup PT Justika Siar Publika
Alasan John Field Dihukum Lebih Ringan: Ada Peran Pejabat Bea Cukai
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.