Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN (2011)Pengadilan Tipikor Jakarta pada 26 Juli 2019 menjatuhkan pidana lima tahun penjara kepada Budi Rachmat Kurniawan, mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero), dalam perkara korupsi pembangunan gedung kampus IPDN di Kabupaten Agam (Sumatera Barat) dan Kabupaten Rokan Hilir (Riau), tahun anggaran 2011.
- 1Antara26 Jul 2019
Mantan GM PT Hutama Karya divonis lima tahun penjara
Jakarta (ANTARA) - Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) (Persero) Budi Rachmat Kurniawan divonis lima tahun penjara tanpa membayar uang pengganti karena terbukti melakukan korupsi proyek pengadaan Gedung Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Agam, Sumatera Barat dan IPDN Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Baca sumber ↗ - 2Kompas.com26 Jul 2019
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara
Mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya (Persero) Budi Rachmat Kurniawan divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (26/7/2019).
Baca sumber ↗
Linimasa
2019
Budi Rachmat divonis dalam Kasus korupsi proyek pembangunan gedung kampus IPDN (2011)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1AntaraKantor berita26 Jul 2019Grup LKBN Antara
Mantan GM PT Hutama Karya divonis lima tahun penjara
Baca sumber ↗ - 2Kompas.comMedia massa26 Jul 2019Grup Kompas Gramedia
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Divonis 5 Tahun Penjara
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.