Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (2016–2018)Pengadilan Tipikor Jakarta pada 6 April 2026 memvonis Augus Hoth Mercyon Purba 8 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia periode 2016–2018 yang merugikan negara sekitar Rp 464,9 miliar.
- 1Detik15 Apr 2026
11 Terdakwa Kasus Proyek Baterai Litium dll Divonis 6-14 Tahun Bui, Jaksa Banding
GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017-2020, Augus Hoth Mercyon Purba, dijatuhi vonis 8 tahun
Baca sumber ↗ - 2Tempo6 Apr 2026
Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 464 M, Vonis 5-14 Tahun
General Manager Enterprise Segmen Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020 August Hoth Mercyon Purba dijatuhi pidana penjara 8 tahun, denda Rp 750 juta subsider kurungan 165 hari, serta uang pengganti Rp 980 juta.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Augus Hoth divonis 8 tahun penjara Kasus korupsi proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (2016–2018)
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa15 Apr 2026Grup CT Corp
11 Terdakwa Kasus Proyek Baterai Litium dll Divonis 6-14 Tahun Bui, Jaksa Banding
Baca sumber ↗ - 2TempoMedia massa6 Apr 2026Grup Tempo Media
Korupsi Proyek Fiktif Telkom Rp 464 M, Vonis 5-14 Tahun
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.