Benmer.wikiBetaCari tokoh, kasus, atau lembaga…⌘K
TokohLembagaPartaiKasus / peristiwaTerpidanaDitahanPenangguhan penahananMeninggal duniaDugaan (belum terbukti)Benang merah

Arahkan ke lingkaran untuk melihat hubungannya · klik untuk detail

Tokoh

Ahmad Hidayat Mus

Mantan Bupati Kepulauan Sula

  • Terpidana · status putusan belum dipastikan
Laporkan

Ringkasan

Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian

Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan

Kasus & hukum

Korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong Kepulauan SulaPengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus 4 tahun penjara karena terbukti korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong.2 sumber
  1. 2
    Detik8 Apr 2019

    Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Bupati Sula Divonis 4 Tahun Bui

    Mengadili, menyatakan terdakwa Ahmad Hidayat Mus telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut

    Baca sumber ↗
  2. 1
    Kompas.com8 Apr 2019

    Dituntut 12 Tahun, Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus Divonis 4 Tahun Penjara

    Mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta

    Baca sumber ↗
Buka halaman

Linimasa

2019

2019

  1. Ahmad Hidayat terpidana Korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong Kepulauan Sula

Sumber2 sumber dari 2 penerbit

  1. 1
    Kompas.comMedia massa8 Apr 2019Grup Kompas Gramedia

    Dituntut 12 Tahun, Mantan Bupati Sula Ahmad Hidayat Mus Divonis 4 Tahun Penjara

    Baca sumber ↗
  2. 2
    DetikMedia massa8 Apr 2019Grup CT Corp

    Terbukti Korupsi Pengadaan Lahan, Eks Bupati Sula Divonis 4 Tahun Bui

    Baca sumber ↗

Terakhir diperiksa 27 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.