Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 1 dugaan
Kasus & hukum
Kebakaran hutan dan lahan 2015Pada 22 September 2015 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membekukan izin PT Tempirai Palm Resources sebagai sanksi administratif terkait kebakaran hutan dan lahan di konsesinya di Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menurut Mongabay Indonesia dan The Jakarta Post.
- 2Mongabay Indonesia22 Sep 2015
Satu HPH Dicabut, Tiga Izin Kebun Sawit Dibekukan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi administrasi kepada empat perusahaan di Sumatera Selatan dan Riau, dengan mencabut satu izin perusahaan hak pengusahaan hutan (HPH) dan pembekuan tiga izin perkebunan sawit. Lalu tiga perusahaan sawit yakni, PT Langgam Inti Hibrindo (Riau), PT Tempirai Palm Resources dan PT Waringin Agro Jaya di Sumsel.
Baca sumber ↗ - 1The Jakarta Post23 Sep 2015
Govt revokes, suspends licenses of forest burners
Besides HSL, the government decided to suspend licenses for three palm oil companies; PT Tempirai Palm Resources and PT Waringin Agro Jaya, both in South Sumatra, and PT Langgam Inti Hibrindo in Riau.
Baca sumber ↗
Linimasa
2015
PT Tempirai Palm Resources izin dibekukan KLHK Kebakaran hutan dan lahan 2015
Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1The Jakarta PostMedia massa23 Sep 2015
Govt revokes, suspends licenses of forest burners
Baca sumber ↗ - 2Mongabay IndonesiaMedia massa22 Sep 2015Grup Mongabay
Satu HPH Dicabut, Tiga Izin Kebun Sawit Dibekukan
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.