Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 1 dugaan
Kasus & hukum
Pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire, 2026Satgas PKH menutup tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire, Papua Tengah, pada 22 Oktober 2026, dan pemerintah mencabut izin usaha pertambangannya karena pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan.
- 1Detik28 Okt 2026
Kepala Bakom Pastikan Pemerintah Terbuka Tampung Aspirasi Masyarakat
pada 22 Oktober 2026, Satgas PKH menertibkan dan menutup aktivitas pertambangan emas ilegal PT Kristalin Eka Lestari di Nabire, Papua Tengah, yang mencakup area seluas 275,36 ha. Pemerintah juga mencabut izin usaha pertambangan perusahaan tersebut yang mencakup wilayah seluas 3.500 ha.
Baca sumber ↗ - 2Katadata23 Okt 2026
Pemerintah Cabut Izin Tambang Kristalin Ekalestari, Konsesi jadi Milik Antam
Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi PT Kristalin Ekalestari di Papua. Hal itu dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti melakukan pembukaan tambang di kawasan hutan tanpa persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH).
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
PT Kristalin Ekalestari disanksi Pencabutan izin tambang emas PT Kristalin Ekalestari di Nabire
Dugaan: belum terbukti di pengadilan2 sumber
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1DetikMedia massa28 Okt 2026Grup CT Corp
Kepala Bakom Pastikan Pemerintah Terbuka Tampung Aspirasi Masyarakat
Baca sumber ↗ - 2KatadataMedia massa23 Okt 2026Grup Katadata
Pemerintah Cabut Izin Tambang Kristalin Ekalestari, Konsesi jadi Milik Antam
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.