Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Bisnis & jabatan
Samin TanDalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 November 2026, jaksa menyebut Samin Tan sebagai pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).
- 2Detik5 Nov 2026
Terungkap Cara Samin Tan Samarkan Uang Hasil Korupsi Tambang Batu Bara Rp 17,7 T
Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Baca sumber ↗ - 1Liputan65 Nov 2026
Kasus Tambang Ilegal, Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun
Selain itu, jaksa menyatakan bahwa Samin Tan selaku pemilik manfaat (beneficial owner) PT AKT diduga mengendalikan kegiatan pertambangan tersebut selama periode 2017 hingga 2025.
Baca sumber ↗
Linimasa
2026
Samin Tan pemilik manfaat (beneficial owner) PT Asmin Koalindo Tuhup
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1Liputan6Media massa5 Nov 2026Grup Emtek
Kasus Tambang Ilegal, Samin Tan Didakwa Rugikan Negara Rp 17,7 Triliun
Baca sumber ↗ - 2DetikMedia massa5 Nov 2026Grup CT Corp
Terungkap Cara Samin Tan Samarkan Uang Hasil Korupsi Tambang Batu Bara Rp 17,7 T
Baca sumber ↗
Tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.