Ringkasan
Dirangkum hanya dari sumber yang dipublikasikan. Status tersangka atau penahanan bukan putusan bersalah. Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Penafian
Hubungan1 hubungan langsung · 0 dugaan
Kasus & hukum
Kosman Vitoni Imanuel SiboroPengadilan Tinggi Pekanbaru pada 8 Desember 2015 menolak banding Kosman Vitoni Imanuel Siboro, kepala kebun PT Jatim Jaya Perkasa, dan memperberat hukumannya dari dua tahun menjadi empat tahun penjara serta denda Rp3 miliar dalam perkara pembakaran sekitar 1.000 hektare lahan di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, menurut Mongabay Indonesia dan The Jakarta Post.
- 2Mongabay Indonesia30 Jan 2016
Putusan Hukum Ini Beri Kabar Baik bagi Lingkungan, Apakah Itu?
Banding Kosman Vittoni Immanuel Siboro, Asisten Kepala PT Jatim Jaya Perkasa (JJS) ditolak. Bahkan, Majelis Hakim PT Pekanbaru yang diketuai Nasaruddin Tappo, dengan anggota Santun Simamora dan Haryono, memperberat hukuman Kosman, dari dua tahun denda Rp1 miliar menjadi empat tahun, denda Rp3 miliar pada 8 Desember 2015.
Baca sumber ↗ - 1The Jakarta Post9 Okt 2018
Palm oil executive found guilty of starting land, forest fires
JJP plantation head Kosman Vitoni Immanuel Siboro was sentenced to four years in prison and ordered to pay Rp 3 billion (US$ 196,914) in fines.
Baca sumber ↗
Linimasa
2015
Kosman Vitoni divonis dalam Kasus pidana kebakaran lahan konsesi PT Jatim Jaya Perkasa di Rokan Hilir
Sumber2 sumber dari 2 penerbit
- 1The Jakarta PostMedia massa9 Okt 2018
Palm oil executive found guilty of starting land, forest fires
Baca sumber ↗ - 2Mongabay IndonesiaMedia massa30 Jan 2016Grup Mongabay
Putusan Hukum Ini Beri Kabar Baik bagi Lingkungan, Apakah Itu?
Baca sumber ↗
Terakhir diperiksa 30 Okt 2026: tanggal terakhir kami mencari laporan baru tentang entri ini. Ini bukan jaminan tidak ada yang terlewat.